Sumbawanews.com,- Viralnya mobil Toyota Alphard yang menerobos zebra cross di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, memicu perhatian publik. Polisi mengungkap bahwa kendaraan dengan nomor polisi B 97 ELI itu memang pernah terdaftar atas nama dokter E, namun telah dijual dua tahun lalu. Pemilik lama telah melaporkan penjualan tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Banten dan meminta blokir nomor kendaraan agar tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, mobil kini dikuasai oleh seseorang berinisial A, yang belum melakukan balik nama dan pembayaran pajak. Proses tersebut wajib dilakukan segera, karena atas nama dokter E tetap tercatat sebagai pemilik resmi di STNK, sehingga berpotensi merusak reputasi dan menimbulkan kesan bahwa pemilik lama tidak taat aturan.
Pihak kepolisian menekankan bahwa kewajiban administratif kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak dan balik nama, menjadi tanggung jawab pemilik saat ini. Jika tidak segera diurus, risiko hukum dan reputasi tetap melekat pada nama yang tertera di dokumen resmi, meski kendaraan sudah tidak lagi dimiliki.















