Sumbawanews.com,- Selebgram Adam Deni Gearaka ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perusakan massal dan mengancam warga dengan senjata tiruan di sebuah ruko di Cilincing, Jakarta Utara. Motifnya tak lain adalah dendam pribadi terhadap pemilik lokasi yang dianggap bertanggung jawab atas masalah yang menimpa seorang teman dekatnya, mantan karyawan di tempat itu.
Kejadian bermula pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Adam Deni diduga memaksa masuk ke dalam ruko, lalu merusak neon box, melubangi dinding gypsum, dan menghancurkan sejumlah perabotan termasuk kursi dan fasilitas sanitasi. Dalam aksinya, ia memamerkan sebuah airsoft gun—senjata replika yang secara hukum tetap dikategorikan sebagai benda membahayakan—dan mengintimidasi petugas keamanan serta saksi yang berada di lokasi.
Keesokan harinya, Kamis, 18 Juni, ia kembali datang. Kali ini, ia merusak mobil milik korban yang sedang terparkir di luar ruko. Laporan dari karyawan dan petugas keamanan memicu respons cepat Polsek Cilincing, yang langsung mengamankan Adam Deni. Penyidik kemudian mengambil alih kasus ini dan memperkuat bukti melalui rekaman CCTV, keterangan tujuh saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Meski motifnya dipicu perselisihan pribadi, cara penyelesaiannya melalui ancaman senjata dan perusakan properti adalah tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Adam Deni kini dijerat pasal berlapis: Pasal 306 KUHP 2023 terkait penguasaan benda berbahaya yang menjeratnya dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, dan Pasal 521 KUHP 2023 tentang perusakan yang menambah ancaman hingga 2,5 tahun. Total kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Polisi menolak permohonan restoratif yang diajukan tersangka, menegaskan bahwa kekerasan simbolis maupun fisik tidak bisa diabaikan hanya karena latar belakangnya bersifat personal. “Masalah pribadi harus diselesaikan lewat jalur hukum, bukan lewat kekerasan dan intimidasi,” tegas Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti.
Adam Deni, yang sebelumnya pernah menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, kini kembali menjadi sorotan publik. Ia kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara, sambil menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya.















