Sumbawanews.com,- Jakarta — Ricuh terjadi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, saat aparat TNI-Polri menjalankan eksekusi pengosongan Hotel Sultan pada Kamis, 18 Juni 2026. Sebanyak 69 orang ditangkap karena diduga menghalangi proses hukum dan melakukan kekerasan terhadap petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sebelum operasi dimulai, panitera pengadilan telah menyampaikan penetapan penyitaan aset secara resmi. Selanjutnya, petugas melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada warga yang masih berada di dalam dan sekitar gedung, termasuk memberi waktu untuk bernegosiasi.
Namun, upaya damai itu tak direspons. Massa justru melemparkan batu, botol, dan benda tajam ke arah petugas yang berjaga di luar gedung. Beberapa anggota TNI dan Polri mengalami luka-luka ringan akibat serangan tersebut.
“Mereka tidak hanya menolak, tapi menyerang. Ini bukan sekadar protes, tapi tindakan yang mengancam keselamatan petugas dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Budi.
Operasi yang berlangsung sejak pagi itu merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aset negara yang selama bertahun-tahun dikuasai pihak tidak berwenang. Hotel Sultan, yang terletak di lahan milik negara di kawasan GBK, menjadi simbol sengketa hukum panjang yang akhirnya diputuskan oleh pengadilan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, sebelumnya menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto mendukung penuh penegakan hukum terhadap semua bentuk penguasaan aset negara secara ilegal. “Presiden ingin keadilan hukum ditegakkan, tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Saat ini, lokasi Hotel Sultan masih dalam pengawasan ketat. Akses menuju kawasan GBK dibatasi, dan sejumlah spanduk penolakan yang terpasang di sekitar gedung telah dibersihkan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses evakuasi akan dilanjutkan secara bertahap, dengan tetap mengutamakan keamanan dan kedisiplinan.
Sementara itu, 69 orang yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi terdekat. Mereka dikenai pasal berlapis, termasuk pasal penghinaan terhadap aparat, perlawanan terhadap petugas, dan tindakan anarkis.
Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi ini bukanlah tindakan sembarangan, melainkan hasil dari proses hukum yang panjang dan berjenjang. “Keadilan tidak bisa ditawar. Aset negara harus kembali ke tangan yang berhak,” tegas Budi.















