Home Berita Nasional 26 Perusahaan Dibekukan Izinnya Terkait Kebakaran Hutan

26 Perusahaan Dibekukan Izinnya Terkait Kebakaran Hutan

Sumbawanews.com,- Kementerian Kehutanan membekukan izin usaha 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, sebagai langkah sanksi administratif untuk mendorong perbaikan kinerja. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, pembekuan ini bukan pencabutan permanen, melainkan tahap awal dari penegakan hukum yang bertahap, diikuti kewajiban pemulihan lingkungan secara paksa dan potensi penindakan pidana jika ditemukan bukti pelanggaran. Proses ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum berlaku adil, tanpa pandang bulu, terhadap korporasi maupun perorangan. Saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan juga sedang memproses 46 kasus karhutla yang melibatkan 15 korporasi besar dan 31 perorangan, dengan dua berkas telah dinyatakan lengkap (P21) dan sisanya dalam tahap penyidikan.

Previous article11.668 Sasaran Terima Bantuan Pendidikan KSB Maju, Tahap IV Salurkan untuk 479 Penerima
Next articlePersib Bandung Menang 1-0 atas FC Seoul, Julio Cesar Cetak Gol Menit Kelima