Home Berita MK Segera Memecat Anwar Usman sebagai Hakim, Jangan jadi Mahkamah Kepresidenan 

MK Segera Memecat Anwar Usman sebagai Hakim, Jangan jadi Mahkamah Kepresidenan 

Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Mahkamah Konstitusi segera saja memecat Anwar Usman sebagai Hakim MK.

Sudah dua kali melanggar Etik. Satu pelanggaran etik berat, berakibat di berhentikan sebagai Ketua MK oleh MKMK yang di pimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie.

Kedua pada siang MKMK hari ini, 28 Maret, Anwar di nyatakan langgar etik lagi.

 

Dari kedua pelanggaran etik yang di lakukan oleh mantan ketua MK itu, maka seharusnya Suami Edayati, Adik Ipar Presiden Joko Widodo itu sudah harus di berhentikan sebagai Hakim di MK.

 

Jika MK tidak segera memberhentikan Anwar Usman, paman nya Gibran Rakabuming Raka, yang di lolos kan sebagai Cawapres dengan nomor keputusan 90 itu. Posisi dan keberadaan MK patut di pertanyakan.

 

Pelanggaran etik, adalah hukum tertinggi bagi seorang hakim. Apalagi sampai di lakukan dua kali.

 

Maka sudah sepatutnya nya MK pimpinan Suhartoyo itu segera saja memecat nya sebagai Hakim MK.

 

Bila tidak Anwar Usman tidak di pecat dari MK, dapat di duga MK takut pada Presiden Joko Widodo, karena Anwar Usman adalah keluarga Presiden.

 

Citra MK semakin buruk dan jelek, apabila masih mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim MK.

 

Ketua MK, Suhartoyo sudah harus mengusulkan ke DPR untuk memecat Anwar Usman dari MK.

 

Jika tidak, publik anggap MK sangat terpuruk dan sangat jelek sekali. Kredibilitas MK sebagai lembaga pengawal konsitusi, UU, demokrasi dan Kedaulatan Rakyat.

 

Semakin lama, MK mempertahankan Anwar Usman karena keluarga Presiden, membenarkan tudingan pengkritik, MK menjadi Mahkamah Keluarga.

 

Apa pun mekanisme pemberhentian Anwar Usman sebagai Hakim MK harus segera di proses dan di lakukan MK, jangan tunggu lama.

 

Dengan memecat dan memberhentikan Ipar Presiden Joko Widodo itu, MK dapat meraih kembali kepercayaan publik.

 

Jika satu dan lain hal sehingga MK tidak berani memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK, publik patut meragukan semua keputusan MK.

 

Karena tindakan MK itu menyimpang dari UU kehakiman karena melindungi seorang Hakim yang telah ber ulang kali melanggar Etik.

 

Apalagi saat ini, menjadi ujian bagi MK yang sedang menguji permohonan perkara Gugatan sengketa Pilpres dan Pileg 2024.

 

Jika terhadap diri MK sendiri MK tidak dapat berbuat adil, bagaimana MK dapat di harapkan berbuat adil dalam keputusan nya bela hak-hak demokrasi dan hak-hak konstitusional Rakyat?

 

Dengan memberhentikan Anwar Usman sebagai Hakim MK dapat membuktikan MK bukan Mahkamah Keluarga tetapi, Mahkamah Konstitusi. Dan Bukan Mahkamah Kepresidenan

 

Tangerang

28 Maret 2024

Previous articlePanglima TNI Hadiri Acara Pembukaan Kongres Hikmabudhi ke-XII Tahun 2024
Next articleKunjungan Dansatgas Kizi TNI Konga XXXVII-J Pererat Kerjasama Antar Kontingen di Minusca
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.