Home Berita LBH: Kepala Desa Tidak Bisa Dipidana atas Proses yang Bukan Kewenangannya

LBH: Kepala Desa Tidak Bisa Dipidana atas Proses yang Bukan Kewenangannya

Sumbawa, — sumbawanews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Samawa Rea menilai penetapan HH, Kepala Desa Jotang, Kecamatan Empang, sebagai tersangka dugaan pungutan liar dalam program redistribusi tanah, tidak memiliki dasar hukum kuat.

Kuasa hukumnya, Febriyan Anindita,SH., menyebut proses redistribusi tanah dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sepenuhnya merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pemerintah desa.

“Kepala desa tidak bisa dipidana atas proses yang secara hukum bukan kewenangannya. Pemdes hanya membantu warga dalam tahap administrasi, bukan sebagai pengambil kebijakan atau penerbit sertifikat,” kata Febriyan kepada Media, Kamis (16/10/2025).

Program Nasional di Bawah BPN

Menurut Febriyan, dasar hukum program redistribusi tanah telah diatur secara tegas melalui Perpres 86 Tahun 2018.

Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan redistribusi tanah, termasuk penetapan objek dan penerbitan sertifikat, dilakukan oleh BPN sebagai lembaga pelaksana reforma agraria.

“Pasal 8 Perpres 86 Tahun 2018 jelas menyebut tanah objek reforma agraria diredistribusikan oleh pemerintah melalui BPN. Pemdes tidak memiliki kewenangan struktural atau administratif di dalamnya,” tegas Febriyan.

Iuran Warga Hasil Musyawarah

Terkait tuduhan pungutan liar sebesar Rp3 juta, LBH menyebut dana tersebut merupakan iuran swadaya hasil kesepakatan warga, bukan pungutan sepihak dari pemerintah desa.
Kesepakatan itu tertuang dalam berita acara yang dihadiri warga calon penerima lahan.

“ Dana yang dikumpulkan digunakan untuk kebutuhan teknis di lapangan seperti pengukuran, mediasi, hearing di DPRD dan berkas administrasi, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Febriyan juga menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke rekening desa maupun keuangan pribadi kepala desa, melainkan dikelola langsung oleh panitia kelompok masyarakat.

Unsur Pidana Dinilai Tidak Terpenuhi

LBH menilai unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan tidak terpenuhi.
Menurut Febriyan, tidak ada unsur penyalahgunaan jabatan atau pemaksaan dalam proses tersebut.

“Yang terjadi di Jotang bukan pungli, tapi partisipasi warga dalam mendukung program nasional. Tidak ada kerugian negara maupun keuntungan pribadi,” katanya.

Permintaan Evaluasi Proses Penyidikan

LBH Keadilan Samawa Rea meminta Penyidik maupun jaksa peneliti agar lebih objektif dalam menilai fakta hukum di lapangan dan mempertimbangkan batas kewenangan antara Pemdes dan BPN.

“Kami berharap penyidik tidak mempidanakan tindakan administratif atau partisipatif masyarakat. Kepala desa tidak bisa disalahkan atas urusan yang bukan ranahnya,” tutur Febriyan.

Previous articleSatgas TMMD Ke-126 Bersama Puskesmas Sausapor Gelar Posyandu Anak di Kampung Bondek
Next articleWabup Canangkan Gerakan Gotong Royong Setiap pada World Cleanup Day
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik