Home Berita Kejaksaan Agung dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep

Kejaksaan Agung dapat Memeriksa Joko Widodo dan Kaesang Pangarep

oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Kejaksaan agung dapat memeriksa Presiden Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos demikian juga dapat memeriksa Kaesang Pangarep dalam kasus PT Timah.

Dua kasus itu, membuat heboh publik. Dalam politisasi Bansos, menurut keterangan Anthony Budiawan di depan Majelis Hakim MK, mantan walikota Solo itu langgar UU APBN. Dengan kerugian negara Ratusan Triliunan.

Dalam kasus korupsi PT Timah, negara di rugikan Rp 271 Triliun. Enam belas pelaku sudah tersangka dan ditahan Kejagung.

Dalam podcast bersama Helena Lim; Kaesang Pangarep putra nomor dua Joko Widodo-Iriana terlihat punya kedekatan dengan si crazy rich PIK, Pantai Indah Kapuk. Tapi, lalu, podcast di Channel milik Kaesang itu di hapus. Publik menduga ada sesuatu yang di sembunyikan. Setelah Helena Lim tersangka dan di tahan.

Dalam keterangan nya di Depan Sidang MK, Prof Franz Magnis Suseno, guru besar STF Driyarkara itu menuding Joko Widodo mencuri bansos untuk kepentingan politik nya.

Tudingan Romo Magnis itu, dari sisi etika tak dapat di bantah, karena, Joko Widodo, mantan Gubernur DKI itu, memanfaatkan jabatan untuk kepentingan politik dan kekuasaan nya.

Tindakan itu dapat dianggap memanipulasi kekuasaan dan UU untuk kepentingan politik kekuasaan nya dan langgeng kan dinasti kekuasaan Joko Widodo.

Pendapat Romo Magnis tentang politisasi Bansos yang dianggap langgar etika itu oleh Saksi Ahli Anthony Budiawan di urai lebih tajam dan mendasar lagi.

Keterangan di depan Majelis Hakim MK yang di pimpin oleh Suhartoyo itu, Managing Direktur PEPS (Political Econimic and Policy Studies) itu berpendapat: Presiden Joko Widodo langgar UU APBN dalam tata kelola keuangan negara dan langgar konstitusi.

Keterangan Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu tak dapat di sanggah kebenaran nya, baik oleh Tim Advokat 02 di MK, maupun ada pendapat ahli di luar persidangan MK. Artinya Prof Romo Magnis dan Anthony Budiawan benar adanya.

Berdasarkan pendapat Dua Pakar dan Ahli: Frans Magnis dan Anthony Budiawan itu, kejaksaan dapat memanggil Joko Widodo untuk di mintai keterangan nya. Dan dua pakar itu dapat dijadikan sebagai saksi fakta.

Pelanggar an etika dan moral kekuasaan saat ini, tak dapat di anggap sepele atau di diamkan.
Bangsa dan negara ini akan kacau dan rusak, jika pemimpin tertinggi di negeri ini di biarkan lakukan tindakan salah dan langgar UU dan konstitusi.

Kejaksaan agung Republik Indonesia tidak dapat membiarkan kerugian negara ratusan triliun oleh politisasi Bansos maupun kasus korupsi PT Timah, tanpa memproses nya secara adil, benar dan profesional tanpa memandang siap pun pelaku nya.

Jika, karena satu dan lain hal sehingga Kejagung tidak memanggil dan memproses Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos dan Kaesang dalam dugaan keterlibatan nya dalam kasus kerugian negara Rp 271 triliun itu, Kejagung dapat ikut rusak juga. wibawa kejaksaan agung di pertaruhkan dalam dua kasus ini.

Joko Widodo dan putranya itu seharusnya menunjukkan ketauladanan dengan mendatangi Kejaksaan Agung untuk minta di periksa, untuk menghindari syahwasangka publik yang berkepenjangan, kalau memang tidak terlibat dalam kasus kerugian uang negara ratusan triliun itu.

Presiden dan puteranya dapat di periksa berdasarkan pasal 27 ayat 1 UUD1945: Setiap Warga negara sama di mata hukum dan pemerintahan.

Kejagung jangan ragu panggil dan periksa Joko Widodo dan puteranya. Publik menunggu! Dengan prinsip kesetaraan di mata hukum dan pemerintahan, tanpa kecuali.

Sawangan: 14 April 2024

Previous articleBabinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Satgas Yonif 116 Laksanakan Pendampingan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Jila
Next articlePanglima TNI Hadiri Milangkala Ke-5 Paguyuban BMP
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.