Jakarta, sumbawanews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksanaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, Rabu (07/06) tim penyidik kejaksaan agung melakukan serangkaian penyitaan di beberapa tempat di Kabupaten Manggarai Barat. Dan melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah dengan total 11,7 hektar milik tersangka JGP.
“Berdasarkan penetapan wakil ketua PN labuhan Bajo nomor 98 tanggal 7 Juni 2023,” ucap Ketut Sumedana, dalam konfrensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (08/06).
Baca Juga : Kasus BTS 4G Kominfo, Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan Seorang Tersangka
Diungkapkan, sampai saat ini tim penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan serangkaian asset tracking. “Artinya kita sudah melakukan 10 penggeledahan dan penyitaan tempat dari 7 tersangka yang sudah kita tetapkan sebelumnya,” jelasnya.
Ia menjelaskan, penelusuran yang dilakukan termsuk menelusuri aliran dana. “Karena bagimanapun juga tindak pidana korupsi dengan kerugian yang begitu fantastis sekiar Rp 8 triliun, kita harus mulai melakukan suatu penelusuran. Dalam rangka melakukan recovery asset. Kita lagi mencari semua. Aliran dana ini kemana,” ucap dia.
Baca Juga : Perkara Jiwasraya, Saham Heru Hidayat Laku Rp 1,9 Triliun Lebih
Periksa 498 Saksi, Cekal 25 Orang
Dikatakan, terkait perkara BTS 4G Kominfo, hingga saat ini Kejaksaan Agung telah memeriksa sekitar 498 saksi, dan sudah melakukan pencekalan 25 orang. Serta telah melakukan tahap II terhadap 5 berkas tersangka. “Artinya, dalam waktu dekat perkara ini kita sudah mulai gelar dipersidagan,” katanya.
Diungkapkan, dalam proses persidangan, Kejaksaan Agung masih dapat melakukan penyitaan. “Jangankan dalam proses persidangan, sudah putuspun perkaranya masih bisa melakukan sita eksekusi. Jadi jangan khawatir, ini masih terus berjalan,” jelasnya.
Ia menambahkan, terhadap tersangka JGP dan WP, masih berjalan dalam proses penyidikan. “Terhadap kemungkinan adanya tersangka baru, tergantung dari perkembangan kedepan,” ujarnya. (Using)