Home Berita Diduga Terima Rp40 Milliar Dalam Perkara BTS 4G Kominfo, Kejagung Tetapkan AQ...

Diduga Terima Rp40 Milliar Dalam Perkara BTS 4G Kominfo, Kejagung Tetapkan AQ Tersangka

Jakarta, sumbawanews.com – Tim penyidik kejaksaan agung telah memanggil AQ saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar sekitar Rp40 milliar yang diduga terkait dengan jabatan. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, Jumat (03/11).

“Dan setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan sebelumnya, Maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi.

Baca Juga: Penanganan Perkara BTS 4G, 14 Orang Telah Ditetapkan Tersangka

Ditambahkan, selanjutnya setelah diperiksa kesehatan, maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan penahanan. Yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan.

Diungkapkan, sekitar 19 juli 2022 disalah satu hotel, AQ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar sekitar Rp40 Milliar dari IH melalui WP dan SR. Dan atas perubuatannya, diduga melanggar pasal 12 B, pasal 12 e, atau pasa 5 ayat (1) b, pasal 5 ayat (2) b juncto pasal 15 undang-ndang tindak pidana korupsi, atau pasal 5 ayat (1) uu pencegahan dan pemberantasan TPPU. (Using)

Previous articlePemimpin Hizbullah: Israel Tetapkan Tujuan Tak Dapat Dicapai
Next articleRibuan Logistik Pemilu Kembali Tiba, Masyarakat Dihimbau Jaga Kamtibmas
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik