Home Berita Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Rakyat Berhak Menolak

Jika MK Putuskan Proporsional Tertutup Rakyat Berhak Menolak

Oleh: Muslim Arbi
Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu.

Jika Mahkamah Konsitusi memang benar akhirnya memutuskan proporsional tertutup. Rakyat berhak menolak nya.

Beberapa alasan berikut nya ini dapat mendasari penolakan Rakyat atas putusan MK – Proporsional Tertutup.

1. Proposional tertutup artinya. Rakyat hanya memilih partai bukan memilih wakil nya. Artinya Rakyat hanya memilih kucing dalam karung. Kucing nya akan di tentukan partai. Warna hitam, putih atau belang – belang.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

2. Hak pilih adalah hak kedaulatan Rakyat. Yang di berikan kepada wakil nya yang di kenal. Bukan di tentukan oleh partai.

3. Jika Partai yang menentukan wakil – wakil setelah partai di pilih. Itu artinya partai telah merampas hak Kedaulatan Rakyat yang menentukan wakil nya. Padahal pemilihan bersifat langsung; umum bebas, rahasia dan tanpa rasa takut dan Tanpa di wakili oleh siapa pun. Termasuk partai sekali pun.

Baca juga: Sudah Diduga, Bawaslu Sebut Safari Ganjar di Masjid Agung Banten tak Melanggar Aturan

4. Kedaulatan ada di tangan Rakyat sesuai konsitusi. Kedaulatan di ambil oleh partai. Jika proporsional tertutup di tetapkan.

5. Partai tidak berhak mengambil kedaulatan Rakyat apalagi merampas nya dari Rakyat. Proporsional tertutup sama saja dengan hak kedaulatan rakyat di rampas oleh partai. Dan ini langgar UUD1945 pasal 1. Kedaulatan di Tangan Rakyat.

Baca juga: Jokowi Ikut Cawe-Cawe Pilpres, Muslim Arbi: Pemilu Akan Curang

6. Apapun putusan MK saat ini tidak lepas dari KKN. Karena ketua MK adalah bagian dari KKN – Istana. Reformasi amanatkan hapuskan KKN sesuai TAP MPR hasil reformasi. TAP MPR No VIII/2001

7. Mendukung 8 Parpol DPR yang menolak Proporsional tertutup karena itu melawan demokrasi dan konsitusi.

Baca juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Muslim Arbi: Untung Buat Taipan, Lingkungan Tambah Rusak

8. MK juga telah merampas Hak Kedaulatan Rakyat dengan menolah Gugatan PT 20 %. Agar Menetapkan PT 0 % yang lebih mencerminkan Kedaulatan Rakyat. Sehingga Rakyat berhak menentukan Capres atau pemimpin yang di kehendaki sebelum dipilih.

9. Penolakan Gugatan PT 20 %. Tidak Rasional, Demokratis, melawan Konsitusi dan Melawan Kedaulatan Rakyat. Padahal MK Lahir Dari Rahim Rakyat karena akibat Reformasi. Dan seharusnya mendukung dan menjunjung tinggi kehendak dan kedaulatan Rakyat

10. MK telah mengkhianati Reformasi yang hanya mengakomodir kepentingan penguasa dan partai nya.

11. Patut di pertimbangkan agar MK di bubarkan.

Kukusan Depok: 1 Juni 2023.

Previous articleSudah Diduga, Bawaslu Sebut Safari Ganjar di Masjid Agung Banten tak Melanggar Aturan
Next articlePerombakan di UNS,  Dr. Isharyanto: Status Pejabat Plt, Managerial Tidak Sehat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.