Home Berita Jalo Maula Peringatkan DPRD: Jangan Jadikan RTRW Tiket Proyek AMNT

Jalo Maula Peringatkan DPRD: Jangan Jadikan RTRW Tiket Proyek AMNT

Sumbawa– sumbawanews.com– Proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa tahun 2025 kembali menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai perubahan itu bukan sekadar pembaruan regulasi tata ruang, melainkan diarahkan untuk mengakomodasi jalur konveyor milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang akan membentang dari kawasan tambang Elang Dodo menuju komplek smelter di Batu Hijau.

Tokoh masyarakat Sumbawa, Jalo Maula, menilai arah revisi RTRW ini penuh kepentingan. “Jalur konveyor Elang Dodo–Batu Hijau jelas belum masuk RTRW lama. Karena itu, revisi 2025 diarahkan untuk memberi legalitas. Kalau begini, tata ruang diperlakukan bukan untuk rakyat, tapi untuk melayani kepentingan perusahaan tambang,” kata Jalo Maula kepada Media, kemarin.(19/08/2025)

Jalo Maula bukan sosok sembarangan. Ia adalah mantan anggota DPRD Sumbawa selama dua periode yang kini aktif bersuara soal tata kelola ruang. Dengan pengalamannya di parlemen, ia menilai pola revisi RTRW kali ini sarat rekayasa. “RTRW itu kan peta besar arah pembangunan. Kalau dipaksakan hanya untuk mengakomodasi konveyor, maka semangat penataan ruang jadi rusak. Saya bisa bilang, ini lebih politis ketimbang teknokratis,” ujarnya.

Konveyor yang direncanakan membentang puluhan kilometer itu disebut akan melewati lahan pertanian rakyat, pemukiman, hingga kawasan hutan rakyat. Jalo Maula mengingatkan risiko sosial-ekologisnya. “Jangan bayangkan ini sekadar belt conveyor. Jalur itu akan membelah ruang hidup masyarakat. Tanah sawah, kebun, bahkan potensi tanah produktif lainnya bisa terdampak. Kalau revisi RTRW hanya untuk mengakomodasi jalur itu, rakyat jelas yang dikorbankan,” tuturnya.

Ia juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses revisi. “Sampai hari ini, konsultasi publik belum menyentuh akar rumput. Padahal Undang-Undang Penataan Ruang mengharuskan partisipasi. Kalau tiba-tiba jalur Elang Dodo–Batu Hijau masuk RTRW, rakyat bisa menilai ada kompromi politik antara pemerintah, DPRD, dan perusahaan,” kata Jalo Maula.

Sebagai mantan legislator, ia mendesak agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawasi proses revisi RTRW 2025. “Kalau DPRD diam, berarti mereka rela tata ruang dipakai jadi alat stempel kepentingan tambang. Ini preseden buruk bagi demokrasi tata ruang kita,” ujarnya menutup pembicaraan.

Previous articleKepala Bakamla RI Terima Kunjungan Commander MARSEC Republic of Singapore Navy
Next articleAbdul Haji Desak DPRD Sumbawa Bentuk Pansus RTRW 2025
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik