Home Berita Internasional Operator Teleprompter Gedung Putih Didenda Rp3 Miliar Usai Taruhkan Pidato Trump

Operator Teleprompter Gedung Putih Didenda Rp3 Miliar Usai Taruhkan Pidato Trump

Sumbawanews.com,- Seorang mantan operator teleprompter Gedung Putih, Gabriel Perez, didenda lebih dari US$172.000 atau sekitar Rp3 miliar karena memanfaatkan informasi rahasia tentang isi pidato Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk bertaruh di platform pasar prediksi Kalshi. Peristiwa itu terjadi antara Desember 2025 hingga Februari 2026, saat Perez menggunakan aksesnya sebagai pegawai pemerintah untuk memprediksi kata-kata tertentu yang akan disebut Trump dalam pidatonya.

Komoditas Futures Trading Commission (CFTC) menemukan bahwa Perez telah menyalahgunakan pengetahuan internal untuk memasang taruhan, melanggar kewajiban kepercayaan dan kerahasiaan sebagai pejabat pemerintah. Ia diharuskan menyerahkan keuntungan sebesar US$107.539,02 dan membayar denda perdata tambahan US$65.000. Denda tersebut dikurangi karena Perez memberikan kerja sama penuh selama penyelidikan. Selain denda, Perez dilarang melakukan perdagangan di pasar prediksi selama tiga tahun.

Kasus ini terungkap setelah analis Kalshi mendeteksi aktivitas taruhan tidak biasa pada kontrak “mention markets” pada Maret 2026, yang kemudian diidentifikasi berasal dari akun pegawai federal yang bertugas mengoperasikan teleprompter. Platform tersebut melaporkan temuan itu kepada regulator. Gedung Putih sebelumnya mengumumkan bahwa Perez sedang menjalani cuti tanpa bayar dan tidak akan kembali ke jabatannya. Pada Juli 2026, kantor manajemen Gedung Putih juga mengeluarkan larangan resmi bagi seluruh staf presiden untuk memasang taruhan di pasar prediksi.

Previous articleSembilan Ulama Terpilih Jadi Anggota AHWA Muktamar NU ke-35
Next articleMarc Marquez Berlutut di Depan Fans Usai Menang Tipis di MotoGP Aragon 2026