Home Berita Internasional Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad Dihukum Mati Secara In Absentia

Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad Dihukum Mati Secara In Absentia

Sumbawanews.com,- Pengadilan Suriah menjatuhkan hukuman mati secara in absentia terhadap mantan Presiden Bashar al-Assad, adiknya Maher al-Assad, dan sepupunya Atef Najib pada Selasa, 11 Agustus 2026. Ketiganya dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama konflik berkepanjangan selama 14 tahun yang menewaskan sekitar setengah juta orang. Assad dan Maher melarikan diri ke Rusia setelah digulingkan pada 8 Desember 2024, sementara Najib ditangkap dan diadili di dalam kurungan, mengenakan seragam tahanan. Najib, mantan kepala intelijen politik di Provinsi Daraa, dianggap bertanggung jawab atas tindakan keras yang memicu pemberontakan berujung perang saudara.

Previous articleYaqut Cholil Qoumas Siap Lawan Dakwaan Kerugian Negara Rp 622 Miliar
Next articleSkandal Suap Seksual Wasit Asing Terungkap di Korea Selatan