Home Berita Internasional Mantan Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara karena Terima Suap dari Perusahaan...

Mantan Presiden Ekuador Divonis 5 Tahun Penjara karena Terima Suap dari Perusahaan China

Sumbawanews.com,- Mantan Presiden Ekuador LenĂ­n Moreno dihukum lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menerima suap dari perusahaan Tiongkok Sinohydro, sebagai imbalan atas bantuannya mengamankan kontrak pembangunan pembangkit listrik tenaga air Coca Codo Sinclair. Putusan dijatuhkan pada Jumat, 29 Agustus 2026, oleh pengadilan Ekuador, yang menemukan Moreno terlibat langsung dalam skema korupsi yang berlangsung saat ia menjabat sebagai wakil presiden di bawah pemerintahan Rafael Correa. Karena kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan ia berjalan, Moreno akan menjalani hukuman di tahanan rumah. Istri dan putrinya, dua saudara laki-lakinya, serta seorang saudara iparnya juga dinyatakan bersalah sebagai kaki tangan, masing-masing dihukum 30 bulan penjara. Seluruh terdakwa diwajibkan mengembalikan uang hasil suap sebesar tiga kali lipat dari jumlah yang diterima, dalam waktu 90 hari. Kasus ini terjadi sebelum Moreno menjabat sebagai presiden, dan menjadikannya mantan kepala negara ketiga di Ekuador yang dihukum karena korupsi.

Previous articleMisi Berat Garuda Muda: Hadapi Australia, Malaysia, dan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
Next articleMarco Bezzecchi Raih Pole Position di Kualifikasi MotoGP Aragon 2026