Sumbawanews.com,- Iran dan Oman tengah menjajaki kesepakatan bersama mengenai mekanisme biaya layanan maritim di Selat Hormuz, menyusul pernyataan Teheran yang berencana memberlakukan tarif bagi kapal yang melintasi jalur strategis tersebut. Meski Iran menegaskan hak kedaulatannya atas perairan itu, Oman secara terbuka menekankan komitmen untuk menjaga kebebasan navigasi tanpa pungutan resmi yang dianggap sebagai “biaya tol.”
Pembicaraan intensif berlangsung di Muscat, di mana Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dan kepala negosiator Mohammad Bagher Ghalibaf bertemu dengan Sultan Oman Haitham bin Tariq serta Menteri Luar Negeri Badr Albusaidi. Dalam pernyataan bersama yang dirilis Selasa (23/6), kedua negara menyepakati pembentukan kelompok kerja khusus di bawah kementerian luar negeri untuk merumuskan kerangka pengelolaan navigasi yang sesuai dengan hukum laut internasional.
Ghalibaf sebelumnya menyatakan bahwa tarif layanan maritim akan diberlakukan setelah masa negosiasi 60 hari yang diatur dalam Nota Kesepahaman antara Iran dan Amerika Serikat — sebuah kesepakatan yang kini dalam ketidakpastian pasca-penarikan kembali AS dari perjanjian nuklir 2015. Namun, Oman, yang memiliki hubungan diplomatik netral dengan kedua belah pihak, menekankan bahwa tujuan utama adalah memastikan kelancaran lalu lintas kapal komersial global tanpa hambatan finansial yang bersifat diskriminatif.
Pernyataan Oman ini muncul di tengah tekanan diplomatik dari Amerika Serikat. Presiden Donald Trump sebelumnya memperingatkan bahwa jika Oman bersekutu dengan Iran dalam mengendalikan akses ke Selat Hormuz, AS akan “meledakkan mereka.” Ancaman itu memperdalam kekhawatiran komunitas internasional terhadap potensi konflik yang bisa mengganggu pasokan minyak global, karena lebih dari 20 persen perdagangan minyak dunia melewati selat sempit itu setiap hari.
Meski Iran menegaskan bahwa biaya yang diusulkan bukanlah “tol” melainkan kompensasi untuk layanan keamanan, navigasi, dan pemantauan maritim, para ahli hukum laut menilai bahwa penerapan tarif semacam itu berpotensi melanggar prinsip kebebasan transit yang dijamin Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Oman, sebagai negara yang secara tradisional berperan sebagai mediator di kawasan Teluk, tampak berusaha menyeimbangkan kepentingan geopolitik tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi regional.
Perundingan lanjutan dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan mendatang. Sementara itu, negara-negara pesisir dan pelaku industri maritim global menanti kejelasan hukum yang dapat menjamin kepastian bisnis di salah satu jalur paling krusial di dunia.















