Sumbawanews.com,- Pada 25 Juli 1898, pasukan Amerika Serikat mendarat di Puerto Rico, memicu berakhirnya kekuasaan Spanyol atas pulau itu setelah pertempuran singkat dengan tujuh korban jiwa. Dipimpin oleh Jenderal Nelson A. Miles, pasukan AS berhasil menguasai wilayah tersebut pada pertengahan Agustus, sebelum penandatanganan gencatan senjata dengan Spanyol. Bendera AS kemudian dikibarkan secara resmi, menandai pengambilalihan kedaulatan atas satu juta penduduk pulau itu. Perjanjian Paris pada Desember 1898 secara hukum mengesahkan penyerahan Puerto Rico dari Spanyol ke Amerika Serikat.
Dalam tiga tahun setelahnya, pemerintah AS memulai upaya asimilasi, termasuk pemberian kewarganegaraan Amerika Serikat penuh kepada warga Puerto Rico pada 1917 dan upaya menjadikan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Namun, gerakan nasionalis yang dipimpin Partai Demokratik Rakyat pada 1930 berhasil menggagalkan upaya asimilasi tersebut. Pada 1948, warga Puerto Rico memperoleh hak memilih gubernur sendiri, dan pada 1952, Kongres AS menyetujui konstitusi baru yang menjadikan pulau itu sebagai negara bagian otonom AS, dengan kewarganegaraan Amerika tetap berlaku. Konstitusi itu secara resmi diadopsi pada 25 Juli 1952, bertepatan dengan peringatan ke-54 invasi AS.















