Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat mengembalikan dua arca perunggu Buddha dari abad ke-8 yang dicuri dari situs arkeologi di Indonesia, dalam upacara repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Amerika Serikat pada 10 Juli 2026. Kedua artefak, masing-masing ber tinggi sekitar 16 dan 20 inci, menggambarkan sosok Avalokiteshvara dan sebelumnya dimiliki oleh seorang kolektor AS yang membelinya dari pedagang barang antik Douglas Latchford. Benda-benda tersebut diperdagangkan secara ilegal setelah diambil dari Indonesia beberapa dekade lalu, kemudian dijual kepada kolektor antara 2003 dan 2007 dengan informasi palsu yang menyembunyikan asal-usul curian mereka. Pengembalian ini merupakan hasil penyelidikan panjang oleh Kantor Jaksa Distrik Selatan New York dan Homeland Security Investigations, yang sebelumnya berhasil menyita puluhan artefak Asia Tenggara dari tangan pihak swasta di AS. Jaksa Jay Clayton menegaskan komitmen AS untuk menghentikan perdagangan ilegal warisan budaya dan mengapresiasi kerja sama dengan otoritas Indonesia serta kesadaran kolektor yang menyerahkan benda-benda tersebut secara sukarela.














