Home Berita Hak Garap Belum Habis, Lahan Kopi Panji Ditebang Oknum LMDH- Perhutani

Hak Garap Belum Habis, Lahan Kopi Panji Ditebang Oknum LMDH- Perhutani

Jember,Sumbawanews.com – Nasib memprihatinkan dialami Ahmad Sayidul Panji, anggota LMDH Wana Mandiri asal Dusun Sepuran, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Lahan garap kebun kopi miliknya seluas 2,75 hektare yang seharusnya baru berakhir masa garap pada Juni 2025, justru ditebang habis pada Januari 2025 oleh oknum pengurus LMDH dan Perhutani.

Dalam rilis resmi yang diterima media, Ihya Ulumiddin, SH., selaku kuasa hukum Panji, menegaskan bahwa kliennya masih memiliki hak garap sesuai Surat Verifikasi Lahan Garap dan Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha Pengelolaan Lahan Hutan No. 0015/LMDH/DSSBR.JT/VI/2023. Perjanjian tersebut berlaku mulai Juni 2023 hingga Juni 2025.

“Jadi jelas, hak garap Panji masih berlaku. Penebangan yang dilakukan oknum ini melanggar hak hukum klien kami,” ujar Ulumiddin yang akrab disapa Udik.

Ia menyebutkan, akibat peristiwa tersebut, Panji mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 juta karena gagal memanen kopi pada Juni 2025. Tak hanya itu, pihaknya juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar.

“Kerugian ini tidak hanya soal uang, tapi juga menyangkut hak, kehormatan, harga diri, dan nama baik Panji sebagai petani kecil. Kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari oknum pengurus LMDH Wana Mandiri maupun oknum Perhutani Jember. Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang diperlakukan sewenang-wenang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM FKPMN Jember, Imam Sucahyoko, yang mendampingi Panji sejak kasus ini mencuat, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menempuh jalur persuasif. Namun, upaya klarifikasi tidak mendapat tanggapan positif.

“Kami sudah menjelaskan bahwa Panji masih punya sisa hak garap enam bulan lagi saat lahan ditebang pada Januari 2025. Tapi respons dari pihak terkait tidak memuaskan, sehingga kami menempuh langkah hukum,” ujar Imam.

Sebagai bentuk peringatan, pihaknya juga memasang banner di lokasi lahan pada Sabtu, 16 Juni 2025, untuk menegaskan bahwa Panji masih memiliki hak garap sesuai perjanjian yang sah.

Kini, kasus ini berpotensi berlanjut ke ranah pidana maupun perdata, seiring dengan tuntutan hukum yang akan diajukan pihak Panji terhadap oknum pengurus LMDH dan Perhutani Jember. (edi mulyono)

Previous articleMasih dalam Suasana Kemerdekaan, Satgas Yonif 312/KH Pos Tomerau Pererat Kebersamaan dengan Warga
Next articleSatgas Yonif 126/KC Pos Kalikao Ajak Anak-anak SD YPPK Santo Sidorus Waropko Belajar dengan Ceria
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.