Home Berita Gara-gara Warisan, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Gara-gara Warisan, Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Jember,Sumbawanews.com – Unit Reskrim Polsek Sukorambi Jember Ungkap perkara pidana Senjata Tajam ( Sajam ) tanpa izin yang berwenang dan Perbuatan Tidak menyenangkan yang disertai ancaman yang dilakukan oleh
tersangka berinisial RE ( 51 tahun ).

Tersangka RE yang beralamat di Dusun Botosari Rt.001 Rw.008, Desa Dukuh Mencek kecamatan Sukorambi Jember sekarang sedang diamankan di Kamar Prodeo Polsek Sukorambi Jember guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat 2 pasal yakni pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat No.12/1951
yang mengatur tentang larangan memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan perbuatan tidak menyenangkan dengan disertai ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.

Kapolsek Sukorambi Jember AkP. Sudarsono,SH melalui Kanit Reskrim
Aiptu Hendri Susanto,S.Kep
kepada Wartawan media ini membenarkan telah terjadi tindak pidana.
” Benar telah terjadi perkara tindak pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 di depan rumah korban Siti Komariah ( 29 tahun ), beralamat tempat Dusun Botosari RT 001 RW 008 Desa Dukuh Mencek Sukorambi Jember, yaitu tersangka yang berinisial RE
membawa sajam tanpa izin yang berwenang dan perbuatan tidak menyenangkan, dan sekarang Tersangka sudah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.” Ungkap Kanit Reskrim.( Minggu, 13 Juli 2025 )

Barang bukti yang diamankan petugas :
1. 1 buah sajam jenis
Arit gagang dari
kayu panjang 50
cm
2. 1 buah kayu balok
panjang 50 cm

Terungkapnya perkara tindak pidana ini berawal
Pada hari Selasa sore tanggal 8 Juli 2025, Tersangka RB membawa sebilah celurit yang diangkat ke atas menggunakan tangan kanan dan kayu balok ditangan sebelah kiri kemudian mengejar sambil mengancam korban ( Siti Komariyah ), yang mana antara tersangka dengan korban masih ada hubungan keluarga.

Menurut keterangan dua orang saksi yang nggan disebut namanya, bahwa tersangka disaat mengejar korban sambil berteriak menggunakan bahasa Madura “mati mon sateyah be’na kom, sengkok tak tako’ ka be’na kom.., ben sengkok tak takok ka hukum.” Kemudian korban bersama dua orang saksi AM dan MS masuk kedalam rumah salah satu warga karena ketakutan, dan tidak lama kemudian korban langsung melaporkan ke Polsek Sukorambi.

( Mul )

Previous articleBabinsa Koramil Kuala Kencana Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa-Siswi SMK Dalam Masa MPLS
Next articlePria Asal NTT Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Salah Satu Hotel di Desa Jubung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.