Home Berita Dukung MK Batalkan Keputusan Batas Usia Minimal

Dukung MK Batalkan Keputusan Batas Usia Minimal

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Gerakan Perubahan mendukung Mahkamah Konsitusi membatalkan keputusan MK sebelumnya yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres.

Pembatalan itu penting. Karena keputusan MK sebelumnya yang meloloskan batas usia di bawah 40 tahun yang jelas-jelas untuk dukung pencawapresan Gibran Rakabuming Raka adalah keputusan Nepotis yang bersifat KKN.

Putusan itu di ketua oleh Ketua MK dan Hakim MK: ANWAR USMAN. Anwar Usman adalah paman Gibran. Padahal di larang seorang hakim memutuskan perkara yang bertalian keluarga. Dan itu langgar TAP MPR soal KKN dan UU kehakiman.

Anwar Usman sudah diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Dalam putusan MKMK memecat Anwar Usman oleh MKMK adalah karena Anwar Usman dianggap langgar Kode Etik.

Sekarang MK baru di pimpin oleh ketua baru MK Suhartoyo. MK pimpinan baru menyidangkan ulang Gugatan soal Usia Capres – cawapres.

Rakyat mendukung Ketua MK baru batalkan keputusan ketua MK lama; ANWAR USMAN. Rakyat menghendaki MK di bawah ketua yang baru Prof Suhartoyo dapat mengembalikan MK kearah rel yang benar kawal konsitusi. Bukan MK yang jadi antek kekuasaan selama di pimpin oleh Anwar Usman.

MK dibawah Suhartoyo dapat mengembalikan Marwah dan Harkat MK yang selama dipimpin Anwar Usman tercoreng oleh beberapa keputusan.

Keputusan MK soal UU Omnibuslaw; UU IKN, UU minerba, UU kesehatan, Gugatan PT 20% dsb. Selama di bawah Anwar Usman telah menjadi antek oligarki dan alat kekuasaan.

Seharus nya MK yang lahir dari Rahim Rakyat dan Rahim Reformasi dapat bekerja untuk kawal konsitusi untuk kepentingan Rakyat, Demokrasi, hukum, Konsitusi dan moral.

MK baru di pimpin Suhartoyo dapat membatasi usia Capres – Cawapres 40 tahun dan bukan sedang menjabat sebagai kepala daerah karena itu adalah hal konstitusional DPR dan Pemerintah. Bukan objek wewenang MK.

MK di bawah Anwar Usman dipaksakan usia Capres-cawapres di bawah 40 tahun dan pernah menjabat sebagai kepala daerah adalah untuk mengakomodir kepentingan ponakan nya Gibran.

Ini keputusan absurd dan pembelokan misi sesungguhnya lahir nya MK. Karena demikian MK dijadikan Anwar Usman sebagai alat keluarga Anwar Usman. Ini pelanggaran etik dan langgar konsitusi dan semangat berbangsa dan bernegara.

MK di bawah ketua Baru: Prof Suhartoyo Haris meninjau ulang semua keputusan MK sebelum nya yang langgar konsitusi, amanat Rakyat dan Amanat Reformasi.

Selain tinjau ulang keputusan batas usia Capres-cawapres. MK juga harus tinjau ulang keputusan tentang UU Omnibuslaw, PT 20%, UU IKN, UU Minerba, UU Kesehatan, dan lain nya yang selama ini dipandang Rakyat lebih membeka kepentingan kekuasaan dan oligarki di banding kepentingan Rakyat secara umum dan luas.

Jadi sekali lagi MK di bawah Suhartoyo harus dapat mengembalikan MK ke rel dan semangat yang benar sesuai amanat Rakyat dan Amanat Reformasi. MK harus dapat bela kepentingan Rakyat. Bukan kepentingan Oligarki dan Kekuasaan.

Margonda Raya: 10 Nopember 2023

Previous articleKunjungan Firli ke Aceh Menepuk Air Terpercik Muka Sendiri
Next articleRachmat Hidayat didampingi Ketua DPC PDIP Lombok Barat , Lalu Muhammad serahkan bantuan dana hibah kewirausahaan senilai 800 juta , Bagi Sembako untuk Janda dan Orang Jompo dan Santunan Anak Yatim
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.