Home Berita Diskukmindag Akan Sidak ke SPBE

Diskukmindag Akan Sidak ke SPBE

Sejumlah barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volumenya hasil temuan Kementerian Perdagangan ditampilkan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (25/5/2024). Berdasarkan hasil temuan Kemendag terdapat 11 SPBBE yang tersebar di wilayah Jakarta, Tanggerang hingga Bandung yang melakukan praktik kecurangan dengan mengurangi isi volume gas elpiji 3 kg sebanyak 200-700 gram per tabung gas. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/Spt.

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Koperasi UKM, Peridustrian dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa akan Kembali turun melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan pengawasan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kabupaten Sumbawa. Meskipun sebelumnya, hal yang sama telah dilakukan tahun ini.

Baca Juga: HET LPG 3Kg Toleransi Rp 20 Ribu, Diskukmindag Beber Indikasi Harga Capai Rp 50 Ribu

“Tahun 2025 sudah melakukan pengawasan. Tapi kita mau turun lagi ke SPBE,” kata Zulkifli, Sekretaris Diskukmindag Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Rabu (06/08).

Ia mengungkapkan, pada satu SPBE terdapat belasan pompa pengisian. “Satu kali turun pengawasan itu kita hanya bisa ambil sample dari 2 pompa saja. Dari satu pompa itu ada 80 tabung yang kita jadikan sample. Inilah yang kita timbang. Timbang kosong, terus timbang setelah terisi,” ucapnya.

Dijelaskan, jika satu SPBE memiliki 12 pompa, maka selayaknya minimal dilakukan pengawasan sebanyak 6 kali. Untuk memastikan gas yang tersalur ke masyarkat benar sebanyak 3 Kg.

“Cuma anggaran kita terbatas untuk turun kesana sering-sering. Sehingga kita tidak bisa optimal, karena tidak semua pompa kita uji,” katanya.

Disebutkan, dalam pengujian terdapat kesalahan kategori T2, yang berarti kesalahan atau error di alat. Sedangkan kategori T1 berarti ada kesalahan disistem operasionalnya. (Using)

Previous articleHET LPG 3Kg Toleransi Rp 20 Ribu, Diskukmindag Beber Indikasi Harga Capai Rp 50 Ribu
Next articleKumpulkan Data, Diskukmindag Akan Analisis Sebaran LPG 3Kg
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.