Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Koperasi UKM, Peridustrian dan Perdagangan (Diskukmindag) Kabupaten Sumbawa melakukan pengawasan terhadap setidaknya 4 item dalam penyaluran LPG 3Kg. demikian disampaikan Zulkifli, Sekretaris Diskukmindag Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Rabu (06/08).
Baca Juga: Komisi II RDP LPG 3Kg, Pertamina Pastikan Tersalur Awal Agustus
“Pertama kita melakukan pengawasan terhadap SPBE. Apakah benar di SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) itu, gas LPG yang masuk ke tabung betul 3 Kg,” kata Zulkifli.
Dikatakan, Diskukmindag rutin melakukan pengawasan terhadap dua SPBE yang ada di Kabupaten Sumbawa. Sebab meskipun telah dilakukan tera, bisa saja terjadi perubahan.
“Apakah karena karetnya yang rusak, tandon LPG-nya yang berkurang, dan lainnya,” jelas dia.
Kedua, Diskukmindag akan memastikan atau menjamin pasokan dari egen ke pangkalan. “Kalau distribusinya lancar, maka disitu cukup tugas kita. Persoalan dari pangkalan ke Masyarakat itu tanggungjawab pangkalan sesuai persyaratan,” beber dia.
Kemudian tambahnya, harga jual. “Apakah benar harga jual di pangkalan itu tidak melebihi HET. Kan jarang pangkalan yang Rp 18 ribu, itu harga HET. Tetapi kita bisa mentolerir pangkalan hanya sampai Rp 20 ribu. Lebih dari itu, tidak boleh,” ucapnya.
Dan areal penjualan oleh pangkalan. “Apakah pangkalan itu sudah menjual sesuai dengan arealnya penjualannya. Kalau pangkalan itu menjual diluar areanya, maka itu menjadi catatan kita bagi pangkalan. Kita bisa memberikan rekomendasi ke agen dan tembusan ke pertamina. Tetapi keputusannya itu tidak ada dikita, adanya agen dan pertamina,” tegasnya.
Ia mencatat, sangat penting bagi pangkalan untuk tertib adminsitrasi, khususnya data konsumen. Agar LPG dapat terjual dengan tetap sasaran.
“Jadi tidak asal orang bawa tabung lantas dilayani,” kata dia.
Diungkapkan, persoalan saat ini, masyarakat membeli jauh diatas harga HET, bahkan diatas harga tolerasni. “Bahkan ada sampai Rp 45 ribu sampai Rp50 ribu. Dan ini bukan di pangkalan. Belinya di pengumpul. Sementara didalam aturan rantai distribusi itu, hanya agen dan pangkalan. Tidak ada pengecer atau pengumpul. Persoalan sekarang, dari mana pengumpul ini dapat gas ini. Kalau pengumpul kedua mungkin tidak terlalu mahal, mungkin kisaran Rp 25 ribu. Kalau yang harga Rp 45 ribu sampai Rp 50 ribu itu, mungkin sudah pengumpul ketiga atau keempat,” jelasnya.
Ia mengakui, untuk membuktikan tambahan rantai pasokan yang menyebabkan harga tinggi diatas HET, sulit dibuktikan. “Ada indikasi rantainya yang terjadi sehingga harga menjadi tinggi di Masyarakat. Cuma untuk membuktikan, ini yang sulit,” kata Zulkifli. (Using)















