Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa mendatangi pengusaha dalam kota Sumbawa Besar guna memberikan himbauan, Kamis (16/09). Agar para pengusaha menaati ketentuaan bongkar-muat barang di dalam kota.
“Agar lalu-lintas bisa lancar. Karena ini bisa menyebabkan kemacetan,” kata Hariono, Kepala Seksi Opreasional Lalu Lintas, disela aktivitas memimpin kegiatan.
Baca Juga: Dishub Sumbawa Optimis Lampaui Target PAD
Dijelaskan, terdapat ketentuan waktu bongkar-muat didalam kota, yakni antara pukul 21.00 wita hingga 05.00 wita. Diluar waktu tersebut, kedaraan yang bisa masuk dalam kota Adalah kendaraan yang Jumlah Berat Bruto (JBB) dibawah 5 ton.
“kalau diatas itu, dia bisa masuk jam 9 malam sampai jam 5 pagi saja bisa bongkar muat. Pick-up bisa masuk untuk bongkar-muat,” jelasnya.
Diungkapkan, diketahui banyak dari pengusaha belum mengetahui adanya Instruksi Bupati Nomor 01 Tahun 2022. “Inilah yang kita laksanakan hari ini memberi himbauan agar pengusaha tertib. Bila perlu digudang saja bongkar-muat,” katanya, juga menambahkan, para pengusaha dapat memahami dan menerima, setelah diberikan himbauan dan penjelasan mengenai instruksi tersebut.
Ditambahkan, Kedepan Dishub Kabupaten Sumbawa akan berkoordinasi melalui forum DLLAJ bersama dinas terkait agar dapat merumuskan kebijakan. Sehingga para pengusaha lebih memahami lagi aturan yang ada.
Diketahui, dibeberapa titik didalam kota kerap terjadi kemacetan lalu-lintas akibat kegiatan bongkar-muat. Termasuk pada jam-jam sibuk di jalan protokol didalam kota. (Using)















