Home Berita Diduga Menyalahi Kebijakan Managemen, Manager Area Alfamart Bakal Dilaporkan Ke Kantor Pusat.

Diduga Menyalahi Kebijakan Managemen, Manager Area Alfamart Bakal Dilaporkan Ke Kantor Pusat.

Oplus_131072

Alas, sumbawanews.com–  Minimarket Alfamart yang berada di jalan pendidikan depan terminal Alas menjadi sorotan. Diduga managemen perusahaan ritail itu berpihak kepada salah satu peserta calon kepala daerah ( CAKADA ) Sumbawa tahun 2024 – 2029.

Sinyalemen keberpihakan ini di lontarkan M. Nasir  tokoh muda Alas. Terpasangnya baliho salah satu kontestan pilkada Sumbawa di minimarket Alfamart depan terminal Alas menjadi bukti.

Acing panggilan akrab M. Nasir menyesalkan sikap managamen Alfamart. Seharusnya, sebagai sebuah perusahaan multi nasional Alfamart tidak berpihak kepada salah satu kontestan peserta pilkada.

Mengklarifikasi masalah tersebut Acing mendatangi minimarket dan menanyakan prihal pemasangan baliho di toko Alfamart. Kepada karyawan Alfamart yang bertugas jaga, minta klarifikasi hal tersebut.

Karyawan Alfamart tutur Acing, mengakui dan mengetahui adanya baliho salah satu calon Cakada dan berkilah tidak mengetahui siapa yg memasang baliho tersebut.

” Sebagai pemilik tempat usaha, tidak bisa beralasan demikian, segala hal dan kegiatan mesti sepengetahuan karyawan yang bertugas” tegas Acing.

Melalui karyawan yang bertugas malam ini Selasa ( 15/10 ) minta kepada manager area untuk di komunikasikan prihal terpasangnya baliho salah satu Cakada Sumbawa 2024 – 2029.

” Kami berharap pihak Alfamart segera menurunkan baliho tersebut dan segera mengklarifikasikannya ” tegas Acing.

Jika pihak Alfamart Area Alas Sumbawa tidak mengambil sikap, pihaknya akan mengadukan hal tersebut kepada Managemen kantor pusat Alfamart di Jakarta. ” Saya akan bersurat mengadukan hal tersebut tandas Acing.

Previous articleUmmi Rohmi Pariwisata Lombok Harus Inklusif dan Berkelanjutan
Next articleDanrem 151/Binaiya Gelar Program Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial di Ambon
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik