Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa, hingga saat ini baru 8 desa yang telah menuntaskan batas desa yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sumbawa. Demikian disampaikan Muchlis, Kepala Bidang Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Rabu (23/07).
Baca Juga: Tinggal 27 Desa Belum Disalurkan Dana Desa
Disebutkan, desa yang telah menutaskan tapal batas yakni Desa Muer Kecamatan Plampang. Desa Baru Tahan, Desa Songkar dan Desa Pungkit di Kecamatan Moyo Utara. Kemudian Desa Rhee Kecamatan Rhee, Desa Pungka Kecamatan Unter Iwes, Desa Kukin Kecamatan Moyo Utara dan Desa marga Karya Kecamatan Moyo Hulu.
“Empat desa terakhir itu terbit Perbup-nya tahun 2025 ini,” jelas dia.
Diungkapkan, sejak 2023 telah memfasilitasi penetapan terhadap puluhan desa. Seperti 4 desa di Kecamatan Rhee, 6 Desa di Kecamatan Moyo Utara. Kemudian tahun 2024 difasilitasi 8 desa. Dan 2025 akan difasilitasi 20 desa.
“Tapi yang sudah mencapai kesepakatan ada tiga desa. Yakni Desa Mapin Kebak Kecamatan Alas Barat, Batu Bulan dan Desa Maman Kecamatan Moyo Hulu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, proses yang musti dilalui hingga terbitnya perbup tetang batas desa yakni, musyawarah, badan informasi dispasial untuk verifikasi teknis. Bagian hukum setda sumbawa, kemudian ke DPMPD NTB, kanwil kemenkumham, biro hukum provinsi.
“Setelah semua proses itu, baru rancangan perbup bisa disahkan oleh bupati tentang batas desa,” ungkapnya.
Disebutkan, kendala umum terhambatnya penetapan batas desa yakni para pihak atau antar desa bersepakat untuk tidak sepakat terkait batas masing-masing dalam musyarawah. Salah satunya terjadi karena masih adanya pemahaman keliru masyarakat tentang peraturan penegasan batas desa.
“Ada kasus. misalnya si A punya lahan pertanian di desa B. si A kemudian ingin memasukkan lahannya kedalam wilayah desa A. padahal menurut permendagri Nomor 45, seseorang yang memiliki lahan di desa lain tidak harus masuk ke wilayah administrasi tempat tinggalnya,” jelas dia.
Ia juga menambahkan, saling klaim akan semakin meruncing bila dibatas terdapat potensi ekonomi, misalnya potensi hutan. “Kita masih beri kesempatan kepada desa-desa untuk melakukan pendekatan untuk mencapai sepakat,” kata dia. (Using)















