Sumbawanews.com,- Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, menggelar konsolidasi mendadak dengan jajaran kementerian di bawah koordinasinya usai terungkapnya kasus dugaan pemerasan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Dalam pertemuan itu, Yusril tak hanya menyatakan keprihatinan, tetapi menegaskan perlunya reformasi struktural yang mendalam—bukan sekadar hukuman terhadap pelaku, tapi perubahan sistem yang mencegah kejadian serupa tak terulang.
Konsolidasi yang berlangsung di Kantor Kemenkumham di Jakarta Selatan itu dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Wakil Menteri Koordinator Hukum dan HAM Otto Hasibuan, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Mugiyanto. Semua hadir bukan hanya sebagai pejabat, tetapi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi.
“Kami prihatin berat. Ini bukan soal satu atau dua orang yang salah, tapi soal sistem yang rapuh,” ujar Yusril kepada awak media. Ia merujuk pada kasus yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim, yang kini ditahan dan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan pungutan liar dalam proses penerbitan izin tinggal WNA. Uang tunai dalam berbagai mata uang asing—dolar, euro, hingga yen—disebut telah disita dari kediaman Silmy.
Yusril menekankan bahwa tindakan ini bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi hukum dan birokrasi secara menyeluruh. “Presiden tegas: tidak ada kekecualian. Jika ada yang salah, harus diproses. Tapi lebih dari itu, kita harus memastikan tidak ada celah yang bisa disalahgunakan,” katanya.
Untuk itu, Yusril meminta seluruh unit kerja di bawah koordinasinya—mulai dari imigrasi, pemasyarakatan, hingga administrasi hukum—segera merevisi aturan pelaksanaan, petunjuk teknis, dan prosedur pelayanan publik. Tujuannya jelas: membuat sistem sedemikian rupa sehingga pegawai tidak punya ruang untuk berpikir dua kali sebelum bertindak. “Kalau aturannya jelas, prosedurnya otomatis, dan pembayarannya transparan, maka tidak ada lagi ruang untuk korupsi,” tegasnya.
Ia mencontohkan proses pengurusan paspor atau izin tinggal WNA yang seharusnya memiliki standar waktu penyelesaian, tarif tetap, dan mekanisme pelaporan yang terbuka. “Jangan sampai masyarakat harus ‘bermain’ dengan oknum demi mendapatkan pelayanan dasar. Ini merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Selain memperkuat pengawasan internal, Yusril juga membuka ruang bagi pengawasan eksternal. Ia menegaskan kesiapan kementeriannya untuk bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum. “Kami tidak takut diawasi. Kami justru ingin diawasi. Karena transparansi adalah obat terbaik untuk korupsi.”
Pernyataan Yusril ini menjadi respons langsung terhadap gelombang kecaman publik yang muncul setelah kasus Silmy Karim terbongkar. Banyak warga asing dan pelaku usaha yang mengeluhkan praktik “cepat bayar, cepat keluar” dalam urusan izin tinggal, yang sebelumnya dianggap sebagai “budaya” di sejumlah kantor imigrasi.
Kini, dengan tekad yang jelas dan langkah konkret, Yusril berharap kementeriannya tidak hanya menjadi bagian dari solusi, tetapi menjadi teladan dalam membangun birokrasi yang bersih, cepat, dan berkeadilan. “Kita tidak bisa hanya menyalahkan individu. Kita harus memperbaiki mesinnya,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berusaha mengembalikan kepercayaan publik—bukan hanya melalui kata-kata, tapi melalui perubahan nyata yang bisa dirasakan oleh setiap warga, baik lokal maupun asing, yang bergantung pada pelayanan publik.

















