Sumbawanews.com,- Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas meminta waktu satu minggu untuk menyusun perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), mengonfirmasi bahwa kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, meminta tenggat hingga minggu depan setelah majelis hakim awalnya menawarkan batas waktu hingga Jumat (14/8). Permohonan itu dikabulkan, dan sidang berikutnya akan fokus pada pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Yaqut, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 akibat pengaturan kuota haji khusus tambahan tanpa landasan teknis. Jaksa menyatakan, tindakan itu dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Dakwaan menyebut, pengisian kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus dan disertai penerimaan uang percepatan dari jemaah.
Jaksa KPK menilai permintaan perlawanan dari tim hukum Yaqut belum tepat waktu, karena dianggap mengabaikan substansi materi pokok perkara. Namun, majelis hakim tetap memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi sesuai prosedur hukum.















