Sumbawanews.com,- Meta meminta pengadilan federal menghukum NSO Group karena diduga melanggar larangan resmi untuk menyerang pengguna WhatsApp. Perusahaan teknologi itu mengungkapkan telah menggagalkan serangan spear-phishing yang dilakukan oleh kelompok yang terkait dengan pembuat spyware Pegasus, yang sebelumnya sudah dihukum pengadilan karena aktivitas serupa.
Perlawanan Meta terhadap NSO Group bermula pada 2019, ketika perusahaan asal Israel itu dituduh menyerang aktivis hak asasi manusia, jurnalis, dan lawan politik melalui celah keamanan WhatsApp. Pada tahun lalu, pengadilan memutuskan Meta berhak atas ganti rugi senilai $167 juta, namun jumlah itu kemudian dipotong hakim menjadi hanya $4 juta. Putusan itu juga menyertakan larangan permanen yang melarang NSO Group melakukan serangan apa pun terhadap platform WhatsApp dan penggunanya.
Namun, kurang dari setahun setelah putusan itu, Meta mendeteksi pelanggaran baru. Tim keamanan mereka menemukan sekelompok akun yang terhubung dengan NSO mencoba memancing pengguna WhatsApp dengan tautan jahat yang dirancang mirip dengan kampanye phishing sebelumnya. Serangan ini, menurut pernyataan resmi Meta, menargetkan kurang dari 10 pengguna, sebagian besar berada di Yordania dan Lebanon.
“Kami tidak menemukan bukti bahwa perangkat para korban berhasil dikompromikan,” ujar perwakilan Meta. Untuk mencegah penyebaran lebih luas, perusahaan membagikan daftar domain yang terlibat dalam serangan ini agar pihak lain dapat memeriksa apakah mereka juga menjadi sasaran.
NSO Group hingga kini belum memberikan tanggapan atas tuduhan ini. Meta menegaskan bahwa upaya pencegahan terhadap ancaman siber seperti ini akan terus dilakukan, mengingat risiko yang terus mengancam keamanan komunikasi pribadi di seluruh dunia.

















