Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh aparatur sipil negara terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan yang digelar KPK di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 3 Juni 2026, yang menjadi OTT ke-11 sepanjang tahun ini.
Dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka diduga meminta imbalan tidak sah dari WNA yang ingin memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Tindakan ini dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan resmi di lingkungan Kementerian Imipas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Di antara yang ditahan adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah—semuanya pernah menjabat di posisi strategis yang mengendalikan proses penerbitan izin tinggal WNA. Silmy Karim, yang sebelumnya pernah menjabat Dirjen Imigrasi periode 2023–2024, menyerahkan diri secara sukarela ke KPK pada 3 Juni, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada hari berikutnya.
Operasi ini menangkap total 17 orang, termasuk delapan ASN dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara. KPK menemukan bukti transaksi uang dan komunikasi yang mengarah pada praktik jual beli izin keimigrasian, dengan nilai transaksi yang mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini memperlihatkan jaringan korupsi yang terstruktur di tingkat operasional hingga pimpinan, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian KPK sejak Silmy Karim masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Kini, seluruh tersangka berada di bawah tahanan KPK, sementara penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam sistem pemerasan berbasis izin tinggal WNA.
Istana Kepresidenan menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menegaskan bahwa aparat negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, terlepas dari jabatan atau posisinya.

















