Sumbawanews.com,- Pada bedah buku “Memberantas Korupsi Sembari Korupsi” di Gedung Tempo, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026, tujuh tokoh dari berbagai latar belakang hukum dan pemerintahan menyerukan pembenahan sistematis terhadap mekanisme pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka menyoroti kelemahan struktural, ketidakjelasan kewenangan, lemahnya pengawasan, hingga risiko politisasi penegakan hukum yang menggerogoti kepercayaan publik.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang menekankan perlunya mekanisme kontrol yang ketat terhadap kewenangan aparat, dengan menegaskan empat prinsip dasar: transparansi, akuntabilitas, bebas konflik kepentingan, dan keadilan. Ia mempertanyakan penggunaan kewenangan KPK yang belum dimaksimalkan dan mendesak pemerintah mengembalikan kekuatan lembaga antirasuah itu. Sementara itu, pakar hukum pidana Chairul Huda menilai desain kelembagaan saat ini cacat karena kewenangan penyidikan korupsi terpecah di tiga institusi—kepolisian, KPK, dan kejaksaan—yang menimbulkan tumpang tindih dan kelemahan pengawasan. Ia mengusulkan penyidikan korupsi dipusatkan di KPK, dengan penuntutan tetap berada di tangan kejaksaan, serta menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya tidak digunakan untuk kasus yang lebih tepat ditangani undang-undang sektoral.
Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, menawarkan pendekatan manajerial: pemberantasan korupsi harus fokus pada prioritas dan target waktu. Ia menyarankan aparat penegak hukum menjadi sasaran utama selama lima tahun, baru kemudian beralih ke kelompok lain, karena sistem saat ini sudah “kewalahan” menghadapi terlalu banyak perkara. Di sisi lain, pakar TPPU Yenti Garnasih mendorong perubahan strategi penyidikan, dengan memanfaatkan data LHKPN, laporan PPATK, dan transaksi perbankan sebagai pintu masuk mendeteksi kekayaan tidak wajar, bukan hanya menunggu laporan atau bukti tindak pidana asal terbukti. Ia menekankan: “Bongkar semua”—tidak cukup hanya menetapkan tiga tersangka, tapi harus mengungkap seluruh jaringan.
Advokat Petrus Selestinus menuntut penegakan hukum yang bebas dari kepentingan politik, menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan, bukan tekanan atau kepentingan. Ia menyebut Kosmak telah melakukan investigasi selama dua tahun terhadap enam perkara terkait, namun menegaskan temuan itu harus diuji secara hukum, bukan dijadikan dasar penuntutan sepihak. Mantan hakim MK Maruar Siahaan menekankan bahwa independensi peradilan tidak cukup hanya dengan bebas dari intervensi politik, tapi harus bebas dari sogok. Ia mengusulkan audit sebagai alat pengawasan wajib terhadap lembaga penegak hukum—KY, Kompolnas, dan Komisi Kejaksaan—dengan metode yang sistematis dan terukur.
Ganjar Laksamana Bonaprapta dari Universitas Indonesia menyambut gagasan audit itu, tetapi mempertanyakan siapa yang paling tepat melakukannya. Ia menegaskan bahwa masalah tidak terletak pada satu tahap saja, melainkan dari rekrutmen hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Audit, menurutnya, bukan untuk menciptakan lembaga baru, tapi mengembalikan penegakan hukum ke jalur yang benar. Ia juga mengkritik kecenderungan aparat menjadi “juru tafsir tunggal” yang mengabaikan batas hukum, dan mempertanyakan dasar hukum operasi Satgas PKH yang dinilainya berpotensi sewenang-wenang.















