Home Berita Nasional Tujuh Perusahaan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Tujuh Perusahaan Diperiksa Terkait Dugaan TPPU Febrie Adriansyah

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung memeriksa tujuh perusahaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketujuh perusahaan itu diduga memanfaatkan jasa hukum Don Ritto (DR) untuk memengaruhi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Utama Kejagung. Perusahaan yang disebut adalah PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam kasus TPPU ini. Penetapan itu didasarkan pada dua alat bukti yang diungkap Tim 9 penyidik. NH kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2026.

Previous articleIbu Buang Jasad Bayi di Teras Klinik Tangsel karena Hamil di Luar Nikah
Next articleMarselino dan Ragnar Kembali Absen di Piala AFF 2026, Kapan Kembali Bermain?