Sumbawanews.com,- TNI Angkatan Darat menegaskan bahwa penertiban rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, bukanlah tindakan sembarangan, melainkan langkah sistematis untuk mengembalikan aset negara sesuai fungsinya. Kawasan seluas 15.250 meter persegi yang menjadi sasaran penertiban merupakan bagian dari aset Denzijihandak/Pusziad yang secara resmi bersertifikat Hak Pakai Nomor 00184/2016 atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. TNI AD.
Rumah-rumah di lokasi tersebut secara hukum berstatus Rumah Negara Golongan II, yang hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif. Ketika seorang prajurit pensiun, pindah satuan, atau tidak lagi memenuhi syarat, hak penggunaannya wajib dikembalikan kepada satuan. Namun, selama bertahun-tahun, sejumlah rumah justru ditempati oleh keluarga yang tidak lagi berhak, bahkan ada yang menempati sejak puluhan tahun lalu.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, menekankan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan berjenjang dan berprinsip humanis. Sosialisasi intensif dimulai sejak Juli 2024, melibatkan RT, RW, kelurahan, kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional. Tiga surat peringatan resmi diterbitkan—pada Oktober 2024, Desember 2024, dan Juli 2025—sebagai bentuk kesempatan terakhir bagi penghuni untuk mengosongkan rumah secara sukarela.
Dari 152 kepala keluarga yang terdata, 45 rumah telah dikosongkan secara sadar setelah mendapat penjelasan mendetail. Pada tahap pertama penertiban, 58 rumah lainnya berhasil dievakuasi tanpa konflik, dengan dukungan logistik dan bantuan pengangkutan barang dari TNI AD. Sisanya, 49 keluarga, masih dalam proses pendampingan dan negosiasi lanjutan.
“Kami tidak mengejar target, tapi keadilan dan kepatuhan hukum,” ujar Donny. “Ini bukan soal mengusir warga, tapi memastikan barang milik negara digunakan untuk kepentingan pertahanan, bukan untuk kepentingan pribadi yang berlarut-larut.”
Penertiban ini juga terkait dengan rencana pengembangan organisasi dari Kompi Zeni Jihandak menjadi Detasemen Zeni Jihandak, yang membutuhkan peningkatan kapasitas fasilitas perumahan bagi prajurit aktif yang bertugas di ibu kota. Dengan demikian, rumah-rumah yang kini kosong atau tidak sesuai peruntukan akan segera dialihfungsikan untuk menampung prajurit yang benar-benar membutuhkan.
TNI AD menjamin seluruh proses dilakukan dengan koordinasi ketat bersama aparat keamanan dan pemerintah daerah, serta mengutamakan pendekatan persuasif. Tidak ada penggusuran paksa terhadap rumah yang masih ditempati oleh prajurit aktif atau keluarga yang masih memenuhi syarat.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen institusi militer dalam menjaga integritas aset negara—bukan sebagai alat kekuasaan, tapi sebagai tanggung jawab untuk memastikan sumber daya pertahanan tetap berfungsi demi kepentingan bangsa.

















