Sumbawanews.com,- Polres Sragen mengamankan tiga remaja berusia 17 tahun yang diduga membuat konten viral berupa sosok “pocong jadi-jadian” di sejumlah lokasi publik, yang memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Ketiga pelaku—RA, RG, dan JS—ditangkap di terowongan rel kereta api dekat Pasar Bunder, setelah petugas Satuan Intelkam mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui pemantauan siber.
Mereka merekam aksi berpura-pura sebagai hantu pocong secara langsung, lalu menyebarkannya di media sosial. Lokasi yang menjadi latar aksi mereka antara lain Stadion Taruna dan Alun-Alun Sasono Langen Putro, tempat di mana warga sempat panik melihat sosok berbaju putih bergerak perlahan di malam hari. Dalam aksinya, satu orang mengenakan kostum pocong, sementara dua lainnya bertugas merekam dan mengatur skenario.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa tidak ditemukan motif kriminal lain selain pembuatan konten hiburan yang dinilai meresahkan. “Ini bukan tindakan kriminal berat, tapi melanggar norma sosial dan berpotensi menimbulkan ketakutan massal,” ujarnya di Semarang, Kamis (28/5).
Polisi menekankan bahwa meski tidak melanggar hukum pidana secara teknis, tindakan tersebut melanggar prinsip penggunaan ruang digital yang bertanggung jawab. “Kreativitas boleh, tapi tidak boleh mengorbankan ketenangan orang lain,” tegas Artanto.
Kini, ketiga remaja tersebut sedang menjalani pembinaan dan pendekatan psikososial oleh petugas. Polres Sragen juga memperkuat patroli siber dan sosialisasi kepada generasi muda tentang batasan etika dalam konten digital, menyusul serangkaian kasus serupa yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah, dari Bali hingga Tangerang.
Dengan kasus ini, otoritas kepolisian kembali mengingatkan: di era viral, kebebasan berkreasi tidak boleh menjadi alat untuk menakut-nakuti.















