Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya berhasil membongkar dua jaringan perjudian ilegal yang menyamar sebagai arena permainan anak bernama “Dissney Timezone” dan “Sky Timezone” di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dalam operasi yang digelar Rabu malam, 10 Juni 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, petugas menangkap 69 orang, terdiri dari pemilik, karyawan, hingga pemain aktif.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi, yang memimpin langsung penggerebekan, mengungkapkan rincian terperinci para tersangka. Tiga orang di antaranya merupakan pemilik atau pengelola tempat, 19 orang berperan sebagai staf operasional—termasuk penjaga mesin, kasir, dan pengawas—sedangkan 47 lainnya adalah pemain yang terlibat langsung dalam taruhan.
Operasi ini berawal dari informasi akurat yang mengindikasikan adanya aktivitas judi berbasis elektronik yang berlangsung setiap malam di lokasi-lokasi yang tampak seperti tempat hiburan keluarga. Meski berlabel “timezone” dan dipenuhi permainan arcade, petugas menemukan sejumlah mesin perjudian digital yang terhubung ke sistem online, dengan taruhan dalam rupiah dan pembayaran melalui transfer digital.
Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan mesin permainan ilegal, perangkat komputer, catatan transaksi, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak luar yang menjadi penyedia sistem perjudian.
Polda Metro Jaya menegaskan, operasi ini bagian dari upaya sistematis memerangi perjudian yang semakin mengakar di tengah masyarakat, terutama dengan modus baru yang memanfaatkan ruang publik yang tampak innocuous. “Kami tidak akan kompromi terhadap bentuk perjudian apa pun, sekecil apa pun bentuknya, karena merusak sendi-sendi sosial dan ekonomi keluarga,” tegas AKP Reza.
Penangkapan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah operasi serupa di Ibu Kota dalam beberapa tahun terakhir, sekaligus peringatan keras bagi pelaku yang berani memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap tempat hiburan anak sebagai sarana perjudian.

















