Sumbawanews.com,- Seorang warga tewas dan dua lainnya terluka dalam bentrok bersenjata di kawasan perkebunan sawit di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada Senin malam (14/8/2023). Insiden tersebut terjadi saat sekelompok warga berupaya menghalau alat berat yang diduga milik perusahaan perkebunan yang tengah melakukan pembersihan lahan di area yang menjadi sengketa tanah.
Menurut keterangan resmi dari Polres OKI, konflik bermula ketika warga setempat mendatangi lokasi penanaman ulang sawit di Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat. Mereka menolak kehadiran alat berat karena menganggap lahan tersebut masih menjadi hak ulayat adat yang belum diselesaikan secara hukum. Pihak perusahaan, yang mengklaim memiliki izin operasional, mempertahankan keberadaan alat berat untuk melanjutkan aktivitas penanaman.
Pertikaian memanas ketika sejumlah warga melemparkan batu dan mencoba merusak mesin, sementara petugas keamanan perusahaan merespons dengan senjata api. Dalam kekacauan itu, satu warga berinisial M (42) tertembak di dada dan tewas di lokasi. Dua lainnya, S (35) dan R (28), mengalami luka tembak di lengan dan kaki, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis.
Kapolres OKI, AKBP Rudi Setiawan, menyatakan pihaknya telah mengamankan empat orang saksi dan mengevakuasi senjata api yang digunakan oleh pihak keamanan perusahaan. “Kami sedang memeriksa apakah penggunaan senjata api itu sesuai prosedur atau melampaui batas kebutuhan. Ini kasus serius yang melibatkan hak atas tanah dan nyawa manusia,” ujar Rudi di kantor polisi, Selasa (15/8).
Warga yang terlibat mengaku telah menuntut keadilan sejak 2020 melalui jalur hukum dan mediasi, namun tidak pernah mendapat respons memadai dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah. “Kami tidak ingin berkelahi. Tapi kalau tanah warisan nenek moyang diambil paksa, apa yang harus kami lakukan selain bertahan?” kata salah seorang pemimpin adat, yang meminta tidak disebutkan namanya.
Pemerintah Kabupaten OKI menyatakan sedang membentuk tim khusus untuk mengevaluasi status hukum lahan dan menengahi perundingan antara warga dan perusahaan. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan akan mengaudit ulang izin perusahaan terkait, terutama terkait konsultasi dengan masyarakat adat yang diwajibkan oleh undang-undang.
Insiden ini memicu kekhawatiran akan memburuknya konflik agraria di wilayah yang menjadi lumbung sawit nasional. Organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah segera menegakkan hukum tanpa bias, sekaligus menghentikan praktik “pembersihan lahan” yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.















