Sumbawanews.com,- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menyatakan bahwa Kolonel Korp Peralatan (CPL) BU, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak akan ditangani oleh Pusat Polisi Militer. Sebagai gantinya, proses hukum akan berjalan melalui mekanisme peradilan koneksitas, karena kasus ini melibatkan unsur militer dan sipil.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam persidangan akan terdiri dari gabungan hakim militer dan hakim peradilan umum. Penuntutan akan dilakukan bersama oleh oditur militer dan jaksa, sementara penyidikan tetap dilakukan oleh Polri dan Puspom TNI sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi, mengungkap bahwa BU, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan memengaruhi pemilihan penyedia barang, khususnya dalam pengadaan sepeda motor listrik. Namun, hingga kini BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus tentara aktif.
Jaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Ketua BGN Dadan Hindayana, dua wakilnya—Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung—serta Asep Yusuf Somantri, Brigadir Jenderal Lalu Muhammad Iwan Mahardan, Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR), dan Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal), penyedia sepeda motor listrik untuk program MBG.















