Sumbawanews.com,- Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap modus pemerasan yang dilakukan mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, selama menjabat di Kementerian Hukum dan HAM pada 2023–2024. Kasus ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Menurut Yusril, praktik ilegal itu berpusat pada percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP). Prosedur normal yang seharusnya memakan waktu empat hingga lima hari sengaja dijanjikan bisa diselesaikan dalam satu hingga tiga hari—dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun, uang tersebut tidak masuk ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi pejabat imigrasi, termasuk Silmy Karim.
“Ini bukan soal efisiensi, tapi permainan sistem. Mereka memanfaatkan ketergantungan WNA terhadap kecepatan proses administrasi, lalu meminta imbalan ilegal,” ujar Yusril, Kamis (4/6/2026).
Yusril menegaskan, tindakan ini jelas melanggar prinsip hukum dan etika birokrasi. Meskipun Silmy kini menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat ia masih mengepalai Direktorat Jenderal Imigrasi—sebuah posisi yang memberinya otoritas penuh atas proses penerbitan izin tinggal.
KPK menyebut total nilai gratifikasi yang diterima Silmy mencapai ratusan miliar rupiah. Bukti-bukti pendukung, termasuk transaksi keuangan dan kesaksian saksi, telah dikantongi. Rumah dinas Silmy pun telah disegel, dan kekayaan pribadinya yang mencapai Rp234,5 miliar kini menjadi fokus pemeriksaan lebih lanjut.
Pemerintah, melalui Istana Negara, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menegaskan komitmen tegas terhadap pemberantasan korupsi, terutama di jajaran aparat penegak hukum.
Silmy Karim resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan, dan KPK berencana memanggil sejumlah pejabat lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini.

















