Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing (WNA). Pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, tak hanya fokus pada aliran uang mencurigakan, tetapi juga menelusuri asal-usul sejumlah aset mewah yang telah disita dari kediamannya di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa barang bukti yang diamankan—termasuk perangkat elektronik, dokumen, dan aset bernilai tinggi—diduga diperoleh dari praktik korupsi yang dilakukan Silmy selama menjabat. “Selain mempertanyakan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi, penyidik juga mendalami sumber hukum dan keabsahan kepemilikan aset-aset tersebut,” ujar Budi, Sabtu (20/6/2026).
Penggeledahan rumah Silmy yang dilakukan pada 5 Juni lalu menjadi titik awal pengembangan kasus. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan dokumen-dokumen yang mengindikasikan adanya transaksi tidak wajar terkait percepatan izin tinggal WNA. Beberapa barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan catatan keuangan, kini sedang dianalisis untuk mengungkap pola penerimaan suap yang sistematis.
Silmy, yang pernah menjabat sebagai pejabat kunci di Kementerian Hukum dan HAM, kini menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret praktik korupsi di lingkup imigrasi. KPK menilai, tindak pidana yang diduga dilakukannya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam integritas sistem keimigrasian Indonesia.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pihak swasta yang diduga menjadi pihak pemberi gratifikasi. Proses hukum terus berjalan, dengan KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Silmy dalam pengelolaan kebijakan imigrasi, sekaligus menjadi indikasi bahwa praktik korupsi di sektor administrasi keimigrasian masih mengakar. KPK menyatakan akan terus memperdalam keterkaitan aset-aset yang disita dengan aliran dana ilegal, demi memastikan keadilan hukum benar-benar ditegakkan.















