Sumbawanews.com,- Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap seorang selebgram berinisial MIA terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap di Kebayoran Lama pada Senin (25/5/2026) dini hari.
Kasus ini bermula dari penganiayaan terhadap korban berinisial MHF di depan Restu Sport, Blok M Hub, pada Rabu, 6 Mei 2026. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan akhirnya meninggal dunia. Polisi melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menyisir rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Dari tangan tersangka, polisi menyita pakaian dan sepatu milik pelaku serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian. MIA saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

















