Home Berita Nasional Rumah di Bekasi Dicuri, iPhone 17 Pro Max dan Uang Ratusan Juta...

Rumah di Bekasi Dicuri, iPhone 17 Pro Max dan Uang Ratusan Juta Raib

Sumbawanews.com,- Sebuah rumah di kawasan Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi sasaran pencurian bermodus kepercayaan. Sejumlah uang tunai dalam mata uang asing, cincin emas putih, dan satu unit iPhone 17 Pro Max warna oranye hilang dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Korban, VEL (30), bersama keluarganya sedang pergi beribadah ke gereja saat kejadian. Pencuri, yang ternyata adalah teman adik korban, memanfaatkan kepercayaan dan pengetahuan pribadi tentang rumah tersebut. Pelaku, IMT (19), sudah lama mengenal keluarga korban dan mengetahui lokasi kunci cadangan yang disimpan di rak sepatu dekat pintu masuk—sebuah detail yang pernah dilihatnya saat berkunjung sebelumnya.

Tanpa kesulitan, IMT masuk ke dalam rumah dan langsung menuju kamar tidur korban. Di sana, ia menemukan brankas yang tidak dikunci, lalu menggasak 50 lembar uang USD pecahan $100, 20 lembar Euro dengan berbagai nilai, sejumlah dolar Singapura, 50 lembar uang Rp100.000, serta satu iPhone 17 Pro Max terbaru. Cincin emas putih juga ikut dibawa kabur.

Setelah aksinya, pelaku langsung menukar uang dollar dan euro ke money changer. Total nilai barang yang dicuri mencapai Rp33,4 juta. Uang hasil pencurian digunakan untuk berbelanja barang mewah: jam tangan Seiko senilai Rp4,5 juta, sepatu New Balance Rp2,4 juta, kaos H&M Rp299 ribu, casing ponsel, serta membiayai kebiasaan judi online, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja dan menghabiskan uang hasil curian untuk gaya hidup foya-foya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (19/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, di Perum Grand Vista, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Pelaku berhasil diidentifikasi berkat rekaman CCTV yang menangkap gerak-geriknya saat masuk dan keluar rumah korban. Barang bukti, termasuk sisa uang yang belum terpakai, telah diamankan.

IMT kini dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan rumah, bahkan dari orang yang dianggap dekat. Kunci cadangan sebaiknya tidak disimpan di tempat yang mudah diakses, terutama jika ada orang luar yang sering berkunjung.

Previous articleIran Tutup Selat Hormuz, Balas Serangan Israel di Lebanon
Next articleKoops TNI Habema: Tidak Ada Patroli TNI di Danggoa Saat Insiden Ledakan Terjadi
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.