Sumbawanews.com,- Jaksa Agung RI menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026, dan berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif. Rudi saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), dan dipilih untuk memastikan kelancaran tugas dan kewenangan di lingkungan Jampidsus. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan profesional dan sesuai hukum.
Rudi Margono, lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 6 Desember 1969, telah mengabdi di Korps Adhyaksa selama lebih dari tiga dekade. Ia memulai karier sebagai staf di Kejaksaan Negeri Magetan pada 1994 dan telah menempati sejumlah jabatan strategis, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, hingga Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung. Pada Desember 2024, ia diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melalui Keputusan Presiden Nomor 177/TPA Tahun 2024, menggantikan Ali Mukartono yang memasuki masa pensiun.















