Home Berita Nasional Roy Suryo Optimistis Praperadilan Akan Dikabulkan, Ahli Polda Metro Justru Memperkuat Dalilnya

Roy Suryo Optimistis Praperadilan Akan Dikabulkan, Ahli Polda Metro Justru Memperkuat Dalilnya

Sumbawanews.com,- Jakarta, 2 Juli 2026 — Roy Suryo tersenyum lebar usai mendengar keterangan ahli dari Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan yang memperdalam dugaan cacat formil dalam surat penangkapan dan penahanannya. Pakar telematika dan mantan anggota DPR itu menyatakan keyakinan kuat bahwa permohonan praperadilannya akan dikabulkan hakim, lantaran justru argumen yang diajukan oleh Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, justru memperkuat posisinya.

“Saya berkali-kali tersenyum, karena ini telak,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). “Ahli yang dihadirkan Polda Metro, Pak Aristo, justru mengakui bahwa ada ketidaksesuaian teknis dalam surat penangkapan — bukan sekadar kesalahan ketik, tapi cacat formil yang mengguncang dasar hukum penahanan saya.”

Roy menekankan, dalam surat penangkapan yang dikeluarkan Polda Metro, terdapat pencantuman ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, padahal peristiwa yang menjadi dasar penangkapan terjadi sebelum aturan tersebut berlaku. Lebih krusial lagi, ia menyoroti tidak adanya pemeriksaan selama 24 jam sebelum penahanan dilakukan — sebuah prosedur wajib yang sama sekali tidak dipenuhi.

“Kalau formilnya salah, maka seluruh proses di belakangnya juga bermasalah. Ini bukan soal detail kecil, tapi pelanggaran prinsip hukum yang mendasar,” tegasnya.

Hakim tunggal yang memimpin sidang, menurut Roy, tampak memahami substansi hukum yang diperdebatkan. Hal ini terlihat dari keputusan sidang yang tetap berlanjut meski pihak kepolisian mengajukan pembelaan, sementara pemeriksaan pokok perkara di PN Jakarta Timur ditunda — sebuah indikasi bahwa majelis sedang menilai kewenangan prosedural, bukan hanya substansi pidana.

Keterangan Aristo yang dianggap Roy sebagai “pukulan balik” terhadap kubu Polda Metro, menjadi titik balik dalam sidang yang sebelumnya didominasi oleh narasi pihak penuntut. Di luar dugaan, ahli yang seharusnya menjadi senjata penyangga legalitas penangkapan justru membuka celah hukum yang bisa menggugurkan seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo.

Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui kuasa hukumnya tetap membantah adanya cacat formil, namun argumen mereka tidak mampu menyangkal fakta yang diungkapkan oleh ahli mereka sendiri. Dalam kondisi seperti ini, Roy meyakini bahwa keputusan hakim akan berpihak pada prinsip hukum yang ketat — bukan pada narasi politik.

Sidang praperadilan ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang diajukan Dokter Tifa terhadap Roy Suryo, yang didasarkan pada pernyataan Roy soal keaslian ijazah Presiden Jokowi. Namun, fokus utama sidang kini beralih pada legitimasi hukum penangkapan Roy — sebuah dinamika yang semakin memperjelas bahwa prosedur hukum menjadi medan pertarungan utama, bukan lagi konten pernyataan yang dipermasalahkan.

Previous articleCristiano Ronaldo Hadapi Tantangan Sejarah di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Next articlePemain Naturalisasi Beralih ke Liga Indonesia, Persib Tambah Deretan Baru