Sumbawanews.com,- Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdul Gafur, menggebrak kejaksaan dengan tudingan ketidakadilan sistemik dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kliennya. Ia membandingkan perlakuan hukum terhadap kedua terduga pelaku dengan kasus-kasus pencemaran nama baik sebelumnya yang jauh lebih viral—namun tak pernah berujung pada penahanan.
“Coba lihat Razman Arif Nasution. Ia sudah divonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, bahkan statusnya kini sebagai terpidana. Tapi pernahkah ia ditahan selama proses penyidikan? Tidak,” tegas Gafur di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, kasus Silfester Matutina—yang juga terbukti mencemarkan nama baik pejabat negara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap—juga tak pernah menjalani masa penahanan. “Padahal korban mereka pejabat tinggi. Tapi Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang diduga melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP—ancaman hukumannya di bawah lima tahun—malah langsung ditahan.”
Gafur menduga, penahanan kedua kliennya sengaja dipaksakan dengan menyelundupkan pasal-pasal UU ITE—khususnya Pasal 32 dan Pasal 35—ke dalam berkas perkara. Menurutnya, ini adalah upaya memperluas dasar hukum agar penyidik bisa mengambil langkah ekstrem: menahan orang yang seharusnya hanya dihadapkan pada proses hukum biasa.
“Ini bukan soal hukum, tapi soal pilihan. Jika kasus pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik tak pernah berujung penahanan, mengapa ini berbeda? Apakah karena mereka kritis? Atau karena mereka berani menyentuh topik sensitif?” tanyanya.
Kedua terduga, Roy Suryo yang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Dokter Tifa, kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya menjelang pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Proses hukum yang berjalan dinilai Gafur tidak konsisten dengan prinsip keadilan dan proporsionalitas hukum.
Pertanyaan besar pun menggantung: apakah hukum di Indonesia berlaku sama untuk semua, atau hanya untuk sebagian yang dianggap “aman” oleh kekuasaan?















