Sumbawanews.com,- Din Syamsuddin, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mengecam keras penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. Menurutnya, langkah hukum yang diambil Polri justru memperlihatkan ketidakadilan dan kecenderungan berpihak.
“Penahanan dua orang yang hanya mengajukan pertanyaan publik tentang keaslian ijazah presiden—bukan menuduh tanpa dasar, tapi meminta verifikasi—terasa dipaksakan,” ujar Din dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/6/2026). “Jika ada dugaan kesalahan, buktikan. Bukan malah menahan mereka sebelum proses hukum yang adil berjalan.”
Din menekankan, persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui verifikasi ilmiah dan transparan—bukan dengan pendekatan kriminalisasi. Ia menyoroti fakta bahwa Dokter Tifa, seorang akademisi yang sedang menempuh ujian tertutup disertasi S-3 di Universitas Indonesia, justru ditangkap pada hari krusial itu. “Mereka tidak diminta menjelaskan secara ilmiah, tapi langsung dipenjara. Ini bukan penegakan hukum, ini kezaliman yang nyata.”
Penangkapan keduanya dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi, berdasarkan laporan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Roy Suryo, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Dokter Tifa, seorang aktivis media sosial dan peneliti independen, diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait unggahan yang dianggap merusak reputasi presiden. Namun, hingga kini, tidak ada bukti konkret yang diungkap publik mengenai unsur kesengajaan atau kebohongan dalam pernyataan mereka.
Kuasa hukum keduanya sebelumnya meminta penangguhan penahanan, mengingat konteks akademis dan publik yang menjadi latar belakang tindakan mereka. Namun permintaan itu tak dihiraukan. Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.
Din menegaskan, kebebasan akademik dan hak masyarakat untuk mempertanyakan keabsahan dokumen publik—terutama yang menyangkut jabatan tertinggi negara—adalah fondasi demokrasi. “Menangkap penggugat, bukan yang diduga bersalah, adalah tanda sistem hukum yang sakit. Kita sedang menuju era di mana pertanyaan dianggap kejahatan?”
Kasus ini kini menjadi sorotan luas di kalangan akademisi, aktivis HAM, dan masyarakat sipil. Banyak yang mempertanyakan: apakah negara ini lebih takut pada pertanyaan daripada pada kebenaran?















