Sumbawanews.com,- Keduanya menjalani pemeriksaan medis wajib di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, sebagai bagian dari prosedur hukum terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Kedatangan mereka di RS Polri pada Jumat (19/6/2026) pukul 17.55 WIB disertai pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya.
Roy Suryo tiba dengan mengenakan celana pendek abu-abu dan kaos biru putih, turun dari mobil tahanan sambil mengepalkan tangan dan mengucapkan “siap”. Sementara itu, Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, mengenakan rompi tahanan oranye, turun dari kendaraan yang sama dalam keadaan tenang. Keduanya langsung menuju Instalasi Gawat Darurat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum mereka, Refly Harun, menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan meski Roy Suryo sendiri menyatakan tidak merasa perlu menjalani prosedur tersebut. “Mereka diperiksa padahal Mas Roy sendiri mengatakan dia tidak merasa perlu diperiksa. Pokoknya dibikin suratnya,” ujar Refly di lokasi.
Penangkapan keduanya terjadi secara mendadak pada pagi hari. Roy Suryo ditangkap di Bandung sekitar pukul 05.00 WIB, tak lama setelah menyelesaikan shalat Subuh, menurut informasi dari tim advokasi. Sementara Dokter Tifa ditangkap di apartemennya di Jakarta pukul 06.47 WIB oleh aparat kepolisian. Keduanya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum dan protokol penangkapan. Pemeriksaan kesehatan ini menjadi langkah formal sebelum proses penahanan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum menyatakan bahwa keduanya dalam kondisi sehat secara fisik dan mental. Proses hukum terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar mengenai ijazah Presiden Jokowi masih berlangsung, dengan penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

















