Home Berita Nasional Ricuh di GBK, 69 Ditangkap saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Ricuh di GBK, 69 Ditangkap saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan

Sumbawanews.com,- Proses eksekusi lahan Blok 15 eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, berubah menjadi kerusuhan pada Kamis, 18 Juni 2026. Ribuan massa yang menolak pengosongan lahan berhadapan langsung dengan ratusan petugas gabungan dari Polri, TNI, dan pemerintah daerah, memicu bentrokan berkepanjangan yang berujung pada penangkapan 69 orang dan 29 aparat luka-luka.

Kericuhan bermula ketika massa mendadak membentuk barikade manusia di sekitar gedung, melempari petugas dengan batu, botol, dan benda tajam lainnya saat petugas mulai memasuki area. Aksi ini merupakan puncak dari sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun antara Pemerintah Pusat dan PT Indobuildco, perusahaan milik almarhum Pontjo Sutowo, yang diklaim menguasai lahan secara ilegal di kawasan strategis GBK.

Dalam operasi yang melibatkan 3.161 personel, petugas akhirnya berhasil menembus blokade dan menguasai seluruh area gedung. Meski menghadapi resistensi keras, petugas tetap berpegang pada protokol keamanan yang menekankan penggunaan kekuatan proporsional. Tim medis dan mobil ambulans dikerahkan ke lokasi untuk menangani korban luka, sementara sejumlah massa yang ditangkap dibawa ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan langkah hukum yang final, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Lahan tersebut nantinya akan dikembalikan ke status sebagai kawasan publik milik negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno.

Sementara itu, kelompok masyarakat sipil yang mendukung penolakan eksekusi menyatakan bahwa proses hukum tidak adil dan menilai pengosongan sebagai bentuk represi terhadap hak warga atas tanah. Namun, pihak berwenang membantah tudingan itu, menegaskan bahwa seluruh prosedur—mulai dari pemberitahuan, mediasi, hingga gugatan—telah dijalani secara transparan selama lebih dari satu dekade.

Kepolisian Daerah Metro Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks atau provokasi yang dapat memperburuk situasi. Sementara itu, pemerintah berjanji akan membuka ruang dialog terbuka dengan para pihak yang terdampak, termasuk pedagang kecil dan penyandang disabilitas yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi.

Eksekusi ini bukan hanya soal tanah, tapi juga simbol keberanian negara menegakkan hukum di tengah tekanan kuat dari kepentingan pribadi yang telah lama mengakar. Di tengah hiruk-pikuk politik dan sosial yang mengguncang ibu kota, GBK kembali menjadi saksi bisu perjuangan antara keadilan hukum dan kekuatan kepentingan.

Previous article69 Orang Diamankan, Bukan Karyawan Hotel Sultan
Next articleSulteng Tetapkan Tanggap Darurat Usai Gempa 6,7 SR
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.