Sumbawanews.com,- Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait tengah menyusun revisi kebijakan strategis guna memperluas jangkauan Program 3 Juta Rumah. Langkah ini bertujuan memastikan lebih banyak keluarga berpenghasilan rendah bisa mengakses hunian layak, tanpa terhambat oleh batasan administratif yang kaku.
Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian ambang batas pendapatan bagi penerima manfaat. Sebelumnya, batas maksimal pendapatan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp7 juta per bulan bagi yang belum menikah. Kini, angka itu dinaikkan menjadi Rp8,5 juta—sebuah penyesuaian yang dinilai lebih realistis mengingat inflasi dan kenaikan biaya hidup di berbagai daerah.
Selain itu, pemerintah juga berencana menghapus kewajiban domisili berdasarkan KTP sebagai syarat mutlak dalam pengajuan bantuan perumahan. Dengan kebijakan baru, warga yang bekerja atau tinggal di luar wilayah terdaftar di KTP tetap bisa mengakses program, asalkan bisa membuktikan kebutuhan dan kelayakan secara substantif. Ini menjawab realitas mobilitas penduduk yang semakin dinamis, terutama di kawasan urban padat seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Tito Karnavian menegaskan, perubahan ini bukan sekadar teknis administratif, tapi bagian dari pendekatan pemerintah yang lebih manusiawi. “Kami tidak ingin rakyat kecil terjebak dalam birokrasi yang mengabaikan kenyataan di lapangan,” ujarnya usai meninjau penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Kalianyar, Jakarta Barat, Senin (15/6/2026).
Dukungan nyata juga datang dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi penerima program. Pemerintah pusat menjamin bahwa daerah tidak akan mengalami kerugian pendapatan asli daerah (PAD), karena potensi pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan mengalir setelah rumah dibangun dan ekonomi lokal berputar.
Kedua menteri juga rutin melakukan peninjauan langsung ke lokasi program, dari Bantul hingga Sulawesi Utara. Di Tambora, Tito melihat langsung rumah kecil yang dihuni 10 orang—sebuah gambaran nyata betapa mendesaknya kebutuhan akan perumahan layak. “Ini bukan proyek di atas meja. Ini soal nyawa, soal harga diri, soal masa depan anak-anak yang tidur di ruang seukuran kamar mandi,” tegasnya.
Program ini menjadi salah satu pilar utama kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan kehadiran negara secara riil di tingkat akar rumput. Dengan revisi aturan ini, pemerintah berkomitmen tidak hanya membangun rumah, tapi juga membangun keadilan sosial—dengan memastikan tidak ada satu keluarga pun yang tertinggal karena aturan yang kaku.















