Sumbawanews.com,- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan haram hukumnya bagi pria yang mengenakan pakaian khas perempuan, termasuk dalam kegiatan karnaval perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa tindakan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) secara tegas dilarang dalam syariat Islam, berdasarkan hadis sahih riwayat Imam Bukhari yang mencakup laknat terhadap laki-laki yang meniru penampilan wanita dan sebaliknya. Larangan ini berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang publik maupun privat, dan ditegaskan berlaku pula dalam konteks perayaan nasional seperti karnaval Agustusan. Selain melanggar ajaran agama, ia juga mengkhawatirkan fenomena ini sebagai sarana penyusupan agenda gerakan LGSP yang bertentangan dengan norma sosial dan nilai keagamaan.
Pria Berpakaian Perempuan di Karnaval Kemerdekaan Dinyatakan Haram oleh MUI
Baca Juga:














