Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto menggolongkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai terorisme ekologi dan mendorong penguatan sanksi hukum bagi pelakunya. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas hibrida penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 16 September 2026. Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum mengkaji kemungkinan merevisi undang-undang untuk memperberat hukuman, termasuk mengusulkan perubahan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menekankan bahwa karhutla bukan sekadar bencana lingkungan, tetapi ancaman serius yang berdampak lintas batas dan harus ditangani dengan pendekatan hukum maksimal. Selain itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Dalam Negeri mencabut peraturan daerah yang masih memperbolehkan pembakaran lahan.















