Home Berita Nasional Polri Minta Demo Hindari Bundaran HI

Polri Minta Demo Hindari Bundaran HI

Sumbawanews.com,- Polda Metro Jaya mengimbau mahasiswa untuk tidak menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, demi menjaga kelancaran mobilitas warga dan stabilitas ekonomi ibu kota.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap dihormati sebagai hak konstitusional. Namun, pelaksanaannya harus sejalan dengan ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya. “Polri tidak melarang, tapi mengarahkan agar aksi tidak mengganggu kehidupan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Bundaran HI, menurut Budi, merupakan simpul vital yang menghubungkan Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman—dua koridor utama lalu lintas Jakarta. Di sekitarnya berdiri stasiun MRT, halte TransJakarta, pusat bisnis, kantor pemerintahan, hingga hotel-hotel internasional. Konsentrasi massa di titik ini berpotensi memicu kemacetan berantai hingga ke jalan arteri, mengganggu ratusan ribu warga yang bergantung pada transportasi publik setiap hari.

Pihak kepolisian merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan peserta aksi menghormati hak orang lain. Selain itu, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 juga menetapkan lokasi-lokasi alternatif yang lebih tepat untuk penyampaian aspirasi.

Tiga titik yang disarankan adalah: persimpangan selatan Monas, parkir timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI. Lokasi-lokasi ini dinilai mampu menampung massa dalam jumlah besar tanpa mengganggu fungsi vital kota.

Budi menekankan bahwa pendekatan kepolisian tetap humanis dan persuasif. Personel dilatih untuk berkomunikasi secara terbuka dengan para demonstran, bukan hanya mengawasi, tapi juga membangun kepercayaan. “Mahasiswa bukan lawan, tapi bagian dari keluarga bangsa yang ingin menyuarakan keadilan,” katanya.

Pihaknya juga mengajak masyarakat umum untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dan memantau rute perjalanan secara real-time, terutama jika terjadi peningkatan kepadatan lalu lintas. Untuk informasi atau pelaporan gangguan keamanan, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Dengan langkah ini, Polri berupaya menyeimbangkan dua prinsip dasar demokrasi: hak untuk bersuara dan kewajiban untuk tidak mengorbankan kepentingan bersama. Aksi yang damai, tertib, dan terlokalisasi, menurut Budi, justru akan lebih efektif menyampaikan pesan perubahan—tanpa membuat kota berhenti berdenyut.

Previous articlePemkot Solo Intervensi Penolakan Pembangunan Gereja
Next articleInfluencer Asing Dilarang Monetisasi Konten di Piala Dunia 2026 Tanpa Visa Kerja
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.